Probolinggo, Suara Gong. Memasuki panen raya tanaman tembakau 2023 , para petani di 9 Kecamatan merasa diuntungkan dengan mahalnya harga jual tembakau Rajang yang mencapai Rp 65.000 sampai Rp 68.000 perkilo gramnya, harga ini lebih mahal dibandingkan dengan harga tembakau pada tahun lalu yang berkisar antara Rp 45.000 sampai Rp 50.000 perkilo gramnya.
Ke 9 kecamatan yang menjadi prioritas pemerintah daerah untuk lahan tembakau yakni kecamatan Paiton, Kecamatan Kota anyar, Kecamatan Pakuniran, Kecamatan Besuk,Kecamatan Kraksaan,Kecamatan Krejengan, Kecamatan Pajarakan, kecamatan Gading serta Kecamatan Maron.
Mahalnya harga tersebut, para petani masih merasa khawatir dengan sistem pembelian dari pihak gudang. Menurut Anton salah satu petani tembakau , saat ini gudang gudang besar seperti gudang garam, sampurna , djarum masih belum melakukan pembelian secara besar besaran, tembakau ini masih dibeli oleh gudang kecil dengan modal yang terbatas.
Baca Juga : Gaes !!! Imbas Jembatan Putus, Warga Desa Sidorenggo Krisis Air Bersih
“Kami selaku petani tembakau dengan mahalnya harga ini sudah bisa memenuhi modal tanam awal, namun kami masih khawatir dengan kondisi saat ini karena gudang besar masih belum membeli secara besar besaran “ tandasnya.
Selain itu kekhawatiran lainnya adalah masuknya tembakau dari luar Probolinggo seperti tembakau Bojonegoro yang akan merusak harga karena harganya yang lebih murah. Tembakau Bojonegoro tersebut oleh tengkulak dibuat bahan campuran dangn tembakau local.
“Kami juga khawatir dengan masuknya tembakau luar Probolinggo. Kami mohon kepada Pemerintah Daerah untuk mengeluarkan Peraturan daerah (Perda) seperti di Madura yang mengatur tentang regulasi jual beli tembakau,” tambahnya.
Menurut Plt Bupati Probolinggo Timboel Prihanjoko, jika peratun tentang regulasi jual beli tembaku tersebut sudah diterapkan sejak lama. Namun dibutuhkan komitmen dari semua pihak termasuk rekanan gudang, dan tengkulak .
”Sebenarnya ini kometmen bersama antara pemerintah dan para rekanan gudang, jika tembakau lokal masih belum habis, jangan sampai melakukan pembelian dari luar daerah,“ ungkapnya.
Sementara Sekretaris Daerah Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan jika pihaknya belum mengetahui tentang Perda yang mengatur masalah pembelian tembakau. Namun jika hal ini diperlukan maka pemerintah daerah akan menindaklanjuti keluhan warga tersebut.
”Jika memang Perda ini diperlukan untuk kepentingan bersama, Maka segera kami tindak lanjuti usulan petani tersebut. Namun hal ini tentunya harus melalui pembahasan bersama komisi 2,” pungkasnya.
Hal senada juga disampaikan oleh anggota Komisi 2 DPRD Kabupaten Probolinggo, Wahenurahman. Ia mengatakan dalam jangka waktu dekat akan melakukan sidak kepada gudang pembelian tembakau yang ada di daerah Probolinggo.
Namun terkait dengan Peraturan Daerah (Perda) masalah pembelian tembakau, harus melalui pembahasan terlebih dahulu. “Jika memang terdapat daerah lain yang mengeluarkan Perda masalah ini. Kami tentunya akan mengadopsi seperti apa batasan aturan perda tersebut,” ungkapnya . (bhj/man)