SUARAGONG.COM – Penjabat (Pj) Bupati Pasuruan, Nurkholis, memaparkan Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD Tahun Anggaran 2025. Dalam Rapat Paripurna bersama DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (11/11/2024). Seluruh pimpinan dan anggota DPRD turut hadir dalam rapat ini.
Pengajuan Raperda APBD Tahun 2025 Pasuruan
Dalam penjelasannya, Nurkholis menyampaikan bahwa pengajuan Raperda APBD Tahun 2025 merujuk pada Kebijakan Umum APBD (KUA). Serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025 yang sudah disepakati. Penyusunan ini juga dilakukan menggunakan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) untuk dibahas lebih lanjut.
“Dengan adanya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025, kita siap memasuki tahap pembahasan. Ini sekaligus menjadi tahun pertama kami bertugas sebagai Pj Bupati Pasuruan. Kami berharap bisa menjalin kerja sama yang baik demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pasuruan,” ujar Nurkholis.
Selain itu, Nurkholis menjabarkan kebijakan belanja daerah dalam Rancangan APBD 2025, yang mencakup belanja operasi, belanja modal, belanja tak terduga, dan belanja transfer.
Belanja Operasi: Fokus pada Belanja Pegawai dan Program Kesejahteraan
Untuk kategori belanja operasi, Pemkab Pasuruan telah mengalokasikan anggaran dalam beberapa pos penting, termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, hibah, dan bantuan sosial.
Pada 2025, belanja pegawai mencakup anggaran untuk gaji dan tunjangan bulanan, pembayaran Gaji ke-13, serta Tunjangan Hari Raya (THR). Pemkab Pasuruan juga mengantisipasi kebutuhan anggaran tambahan terkait penggajian PPPK yang diangkat pada 2025, serta alokasi Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang tetap dilanjutkan. (Aye/sg)
Baca Juga : Gaes !!! Pj Bupati dan DPRD Pasuruan Tanda Tangani Pakta Integritas Anti KKN