Malang,Suaragong – Hingga kini penyidikan kasus meninggalnya Dayang Santi, warga Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang terus berlanjut. Perempuan 40 tahun yang diduga mendapat kekerasan dalam rumah (KDRT) dengan cara diracun oleh suaminya menggunakan cairan pembersih lantai itu mulai menemukan titik terang.
Berdasar pada hasil keterangan saksi anak perempuannya, ia melihat kalau ibunya dicekokin cairan pembersih lantai.Walaupun begitu, Satreskrim Polres Malang tidak gegabah dalam menyikapi perkara tersebut. Harus menunggu keterpenuhan alat bukti.
“Kami masih melengkapi alat bukti. Iya, dari keterangan putrinya demikian,” kata Kasat Reskrim Polres Malang AKP Gandha Syah kemarin. Saat ditanya, apakah hasil visum sudah keluar?, Gandha Syah mengaku belum. Itu masalahnya, kata Gandha Syah, Polres Malang juga masih menunggu hasil visum almarhum tersebut, untuk mengetahui penyebab kematian korban, kemudian apakah ada tindakan lain selain meninggal karena racun.
“Hasil visum belum keluar. Dan hingga saat ini sudah ada 7 saksi yang dimintai keterangan,” katanya. Mulai dari anak korban, suami korban yang diduga pelaku, kemudian bapak RT, dan juga tetangga korban. Untuk suami korban sendiri, sementara ini dipulangkan dulu.
“Tidak ada ketentuan wajib lapor seperti itu. Cuma mik dipulangkan saja. Total saksi yang sudah dimintai keterangan hingga saat ini sebanyak 7 orang,” katanya. Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dayang Santi, (40), ditemukan tergeletak didalam sebuah rumah di Desa Watugede, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang pada Rabu (24/1/2024) siang dengan mulut berbusa.
Ia diduga meminum racun cairan pembersih lantai yang kemudian nyawanya melayang pada sekitar pukul 20.00 setalah menjalani perawatan di Rumah Sakit Marsudi Waluyo. “Polisi juga telah mengamankan beberapa barang bukti (BB). Diantaranya, kain pel sisa muntahan, ada juga sisa muntahan, juga botol yang kami duga salah satu merek pembersih lantai toilet kamar mandi, kemudian ada gelas, kemudian pakaian anak disitu yang berbekas sisa muntahan,” katanya.
Dalam kesempatan yang sama Gandha menambahkan, dirinya telah menanyakan kepada sang suami prihal kejadian tersebut. Namun, DMM (suami korban) mengaku, katanya tidak melakukan tindakan apapun. Tetapi hal ini perlu pendalaman-pendalaman.
“Karena dalam menetapkan seorang saksi menjadi tersangka, harus benar-benar sesuai. Jadi masih didalami itu, sementara hasil autopsi belum keluar,” pungkasnya. (nif/man).