Jakarta, Suaragong – Semenjak 18 April 2024 Posko Tunjangan Hari Raya atau THR telah resmi ditutup. Pada Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut mengungkapkan bahwa aduan terkait THR pada tahun ini mengalami penurunan. Berdasar Data Posko THR sebanyak 1.539 aduan THR dengan jumlah perusahaan sebanyak 965 perusahaan. Dimana hal tersebut lebih banyak dari tahun sebelumnya yang berjumlah 2.369 aduan dan perusahaan yang diadukan sebanyak 1.558 perusahaan.
“Jumlah aduan dan perusahaan yang dilaporkan terkait pembayaran THR tahun ini mengalami penurunan jika dibandingkan tahun lalu. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan dinas-dinas ketenagakerjaan di daerah untuk bersama-sama menindaklanjuti aduan-aduan tersebut,” kata Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi, melalui Siaran Pers Biro Humas Kemnaker, Kamis (18/4/2024).
Dari Aduan yang masuk Ke Posko, Terdiri dari :
- 929 Aduan THR Tidak Dibayar
- 383 Aduan THR Dibayar Tidak sesuai Ketentuan
- 227 Aduan THR Telat Dibayar
Daerah DKI Jakarta tercatat menduduki peringkat pertama dengan jumlah aduan THR terbanyak dengan jumlah 483 aduan pada 292 Perusahaan yang tersebar di wilayah tersebut. Disusul oleh Provinsi Jawa Barat sejumlah 285 aduan pada 168 perusahaan, dan Provinsi Jawa Timur sebanyak 130 aduan pada 95 perusahaan.
Selain itu, Anwar Sanusi memaparkan beberapa penurunan terkait Aduan THR di sektor-sektor tertentu antaranya :
- Sektor Industri turun dari 28,4% menjadi 15%. Diikuti oleh sektor lain antaranya :
- Sektor aktivitas keuangan dan asuransi yang turun dari 8% menjadi 4,2%,
- Sektor aktivitas penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hak opsi, ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang usaha lainnya yang turun dari 7,8% menjadi 3,3%.