Gaes!!! Presiden Jokowi Resmi Hapus Pegawai Honorer pada Tahun 2024
Share

Jakarta, Suara Gong. Presiden Jokowi, resmi hapus pegawai honorer di instansi pemerintah pada tahun 2024. Instansi juga dilarang untuk merekrut honorer baru untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara.
Keputusan ini berdasarkan revisi UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diteken oleh Presiden Jokowi, pada 31 Oktober 2023 lalu. Tenaga non sipil harus ditata. Penataan pegawai honorer harus dibatasi paling lambat hingga Desember 2024.
Baca Juga : Gaes !!! Perempuan Ini Jalani Operasi Demi Mirip Kucing
“Pegawai Non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak uu ini mulai berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” tulis Pasal 66 beleid.
Penjelasan Pasal 66 ini menyebutkan, penataan yang dimaksud adalah verifikasi,validasi, dan pengangkatan oleh lembaga yang berwenang.
Adapun larangan pengangkatan honorer baru diatur dalam Pasal 65 ayat (1) UU ASN, yang menyatakan pejabat pembina kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN.
Hal ini juga berlaku untuk pejabat lain di instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non sipil.
“Pejabat pembina kepegawaian dan pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) yang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 65 ayat (3).
Sebelumnya, Abdullah Azwar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi menyatakan penghapusan 2,3 juta tenaga honorer pada November 2023. Akan tetapi rencana ini dibatalkan.
Meski batal, Anas mengatakan pemerintah tetap tidak diperbolehkan merekrut tenaga honorer baru. (riz/eko)