Malang, Suara Gong
Promotor Coldplay ‘Music of the Spheres World Tour’ Jakarta, PK Entertainment, diperiksa oleh penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri, Rabu (24/5/2023) malam. Mereka adalah dua orang perwakilan promotor berinisial TH dan HS.Melansir dari CNN Indonesia, pemeriksaan pada Rabu (24/5/2023) itu dilakukan penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pemeriksaan dilaksanakan terkait laporan dari korban kasus penipuan jasa titip (jastip) tiket konser Coldplay di Jakarta.Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri, Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan, mengatakan, dua perwakilan PK Entertainment diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi.
“Kedua orang tersebut diperiksa atau diambil keterangannya dari pukul 20.00 WIB sampai 24.00 WIB dengan 21 pertanyaan,” ujar Ramadhan dalam konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Kamis (25/5/2023).Dalam pemeriksaan selama empat jam tersebut, Ramadhan menyebutkan, kedua saksi dikonfirmasi penyidik terkait dengan perizinan konser, mekanisme penjualan tiket, dan pengawasan.
“Pemeriksaan atau klarifikasi terkait dengan perizinan, kemudian mekanisme penjualan tiket dan pengawasan,” papar Ramadhan.Namun, Ramadhan mengatakan, pemeriksaan terkait kasus penipuan jastip tiket konser Coldplay di Jakarta ini belum tuntas.
Ia mengatakan, penyidik rencananya akan kembali melakukan pemeriksaan terhadap pihak promotor PK Entertainment, pada Senin (29/5/2023) mendatang.”Kami sampaikan pemeriksaan belum tuntas dan penyidik akan memeriksa saksi lainnya dari perusahaan yang sama (PK Entertainment). Ada dua orang lagi terkait perizinan,” ucapnya.
Selain itu, pemeriksaan juga akan dilakukan terhadap pihak Loket.com selaku pihak ketiga atau penyedia akses jual beli tiket konser band asal Inggris tersebut.”Jadi ada pihak ketiga yang melakukan penjualan tiket yaitu dari Loket.com.
Pemeriksaan nanti akan direncanakan pada minggu depan,” tuturnya.Sebelumnya, sebanyak 60 korban penipuan penjualan tiket konser Coldplay di Jakarta resmi membuat laporan kepada Bareskrim Polri. Dalam laporan tersebut, nilai kerugian total para korban ditaksir mencapai sekitar Rp227 juta.Laporan tersebut diterima kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/B/106/V/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 19 Mei 2023. (cnn ind/eko)