Malang, Suaragong – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencabutan PT Kigumas terus berlanjut. Pabrik gula yang telah mangkrak selama 13 tahun lebih masih menjadi pembahasan dewan. Rabu (6/3/2024) siang. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang kembali menggelar sidang Paripurna bersama Pemkab Malang tentang penyampaian tanggapan Bupati terhadap pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Malang.
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Malang, Kholiq mengatakan, untuk saat ini dewan masih membentuk pansus dalam pencabutan Perda PT Kigumas yang diusulkan oleh Pemkab Malang. “Ini masih dibentuk pansus untuk mencabut Perda PT Kigumas. Karena PT Kigumas itu mengganjal,” katanya.
Nanti setelah dicabut, PT Kigumas sudah bukan kewenangan Pemkab. Sebab, pabrik tersebut dinilai tidak bisa memproduksi gula putih sesuai yang diharapkan.Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto menambahkan, setelah pembahasan, tinggal konsultasi bersama. Sebab, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang sepakat untuk mencabut PT Kigumas yang berada di Desa Ganjaran, Kecamatan Gondanglegi, Kabupaten Malang.
“Alhamdulillah ada kesepakatan bersama teman DPRD untuk kita cabut agar tidak berlarut,” katanya.Karena, PT Kigumas awalnya didirikan untuk membantu dan mendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan khususnya bagi petani tebu serta bisa meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Malang, namun, PT Kigumas dinyatakan beku operasi secara teknis sejak tahun 2010.
Alhasil, PT Kigumas yang terbangun di lahan seluas sekitar 11 ribu meter persegi milik KUD Gondanglegi ini mangkrak.”Kita konsultasikan, insyaallah tidak ada lagi problematika klasik yang terus menerus sampai tiga pereode tidak selesai,” pungkasnya. (nif/man)