SUARAGONG.COM – Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Jombang gelar rapat koordinasi. Terkiat pensertipikatan fasilitas umum di atas tanah Kas Desa tahun 2024. Bertempat di ruang Bung Tomo kantor Pemkab Jombang. selasa (01/10/2024) Tadi.
Rapat Koordinasi BPKAD: Arahan Tindak Lanjut Proses Pensertifikatan Barang Milik Daerah
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Jombang Muhammad Nashrulloh ketika sambutan menyampaikan. Bahwa Menindaklanjuti arahan hasil evaluasi monev Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Area pengelolaan Aset Daerah pada 11 Oktober 2023 di Hotel Yusro. Dimana memberikan arahan tindak lanjut untuk proses pensertifikatan barang milik daerah berupa fasilitas umum. Yang mana berdiri diatas Tanah Kas Desa (TKD).
Pentingnya Dokumen Pelepasan Hak: Membuka Investasi
Nashrul menyebutkan, kegiatan diikuti 153 Desa yang tersebar di 21 Kecamatan untuk mendapatkan penjelasan secara langsung dan lebih detail tentang pentingnya dokumen pelepasan hak.
Sementara, Asisten Administrasi Umum Daerah (Setdakab) Kabupaten Jombang Syaiful Anwar saat diwawancarai menyampaikan, beberapa aset yang berdiri di atas tanah kas Desa, khususnya di Dinas Kesehatan dan Dinas Pendidikan. Karena ada beberapa aset itu yang masih digunakan maka harus di sertifikatkan hak pakai kepada Pemerintah Kabupaten Jombang.
Masalah Fasilitas Umum Yang Tidak Bersertifikat Pemkab Jombang
Ia juga menjelaskan, fasilitas umum yang tidak bersertifikat Pemkab Jombang tidak bisa dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten. Jikalau belum dimiliki oleh Pemkab selaku hak guna pakai dan Pemkab juga tidak bisa melakukan pemeliharaan.