SUARAGONG.COM – Sang Istri kembali terseret. Harvey Moeis, Seorang mantan Direktur Utama PT Timah Tbk. yang diduga terjerat kasus Korupsi Timah kini kembali menyita sorotan mata warganet. Pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (14/8/2024), Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkapkan sebuah bukti mengejutkan. Dimana bukti dalam kasus ini ternyata menyeret nama sang istri, Sandra Dewi.
Dugaan Uang Masuk Ke Dompet Sang Isteri : Sandra Dewi
Jaksa mengungkapkan bahwa aliran dana hasil korupsi senilai Rp 3 miliar ditemukan mengalir ke rekening pribadi Sandra Dewi. Dana tersebut diduga berasal dari suap yang diberikan oleh pihak smelter swasta yang ingin menjalin kerja sama dengan PT Timah. Dalam keterangan yang disampaikan JPU, uang tersebut diterima Harvey Moeis dalam bentuk mata uang asing. Kemudian dialihkan ke berbagai rekening, termasuk ke rekening pribadi Sandra Dewi.
Tidak hanya itu, JPU juga memaparkan bahwa dana tersebut digunakan untuk membeli barang-barang mewah. Dugaan barang tersebut antarnya termasuk 88 tas branded dan 141 perhiasan. Temuan lain yang mencengangkan adalah keberadaan safe deposit box milik Sandra Dewi di bank CIMB Niaga. Dimana berisi uang asing senilai USD 400.000, serta sejumlah logam mulia.
“Menyimpan sejumlah uang dan logam mulia menggunakan safe deposit box di CIMB Niaga atas nama Sandra Dewi untuk menyimpan uang asing sejumlah kurang lebih USD 400.000, satu buah UBS gold bar dengan berat 3 gram fine gold, satu buah logam mulia fine gold 100 gram, satu buah logam mulia bar dengan berat 100 gram, dan satu buah logam mulia gold bar yang berada dalam boks berwarna merah dengan berat 88 gram.” Rinci jaksa dalam persidangan.
Peran Harvey Moeis
Dalam keterangan praktiknya, Harvey Moeis berperan melakukan kepanjangan 5 perusahaan tersebut kepada PT Timah Tbk. Ia melakukan negosiasi dengan PT Timah Tbk terkait dengan sewa menyewa smelter swasta hingga menyepakati harga sewa smelter. Hal ini dilakukan tanpa didahului study kelayakan (Feasibility Study) atau kajian yang memadai/mendalam.
Setelah mencapai kesepakatan dengan PT Timah Tbk, kelima perusahaan itu bisa menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Dengan diterbitkannya surat tersebut kelima perusahaan tersebut bisa melegalkan pembelian biji timah oleh pihak smelter swasta yang berasal dari penambangan ilegal di IUP PT Timah, Tbk.
Kerugian Besar Bagi Negara
Kasus ini tidak hanya merugikan nama baik Harvey Moeis dan Sandra Dewi, tetapi juga mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. JPU menyatakan bahwa tindakan korupsi yang dilakukan Harvey Moeis bersama Direktur Utama Refined Bangka Tin, Suparta, telah merugikan negara hingga Rp 300 triliun. Mereka diduga memanfaatkan posisinya untuk meminta pembayaran dari tiga perusahaan, Sebagai biaya pengamanan yang dicatat seolah-olah sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).
Lebih lanjut, jaksa mengungkapkan bahwa Harvey Moeis menginisiasi kerja sama dengan smelter swasta yang tidak memiliki Competent Person (CP). Antara lain CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa dengan PT Timah Tbk. Kerja sama ini diduga sebagai upaya untuk memanipulasi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Kasus korupsi ini menjadi perhatian publik. Tidak hanya karena besarnya nilai kerugian negara, tetapi juga karena keterlibatan figur publik seperti Sandra Dewi. Dengan skandal yang terus berkembang, banyak pihak berharap proses hukum dapat berjalan transparan dan adil. Diharapkan juga memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi yang telah mencoreng nama baik institusi negara. Masyarakat menunggu kelanjutan dari kasus ini, sambil berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kerugian negara dapat dipulihkan. (Aye/Sg).