Malang, Suara Gong
Kisah sejoli yang melakukan aborsi janin hasil hubungan gelap mulai memasuki garis finis. Dua pemuda yang masih berstatus mahasiswa itu melaksanakan sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen Kabupaten Malang Senin (11/12/2023) siang.
Keduanya dituntut dengan hukuman yang berbeda oleh Jimmi Hendrik Tanjung selaku hakim ketua dalam persidangan tersebut.Untuk terdakwa LAM (23) perempuan asal Kabupaten Mojokerto dituntut lima tahun penjara. Sedangkan MKP (23) pria warga asal Kalimantan Tengah dituntut tujuh tahun penjara.
“LAM dituntut lima tahun sedangkan MKP dituntut tujuh tahun penjara,” katanya saat membacakan tuntutan di ruang sidang Kartika. Sebelumnya, pada Senin (27/11/2023) lalu, keduanya sudah melaksanakan sidang pemeriksaan terdakwa. Pasangan kekasih yang ditangkap polisi pada awal September lalu itu mengakui perbuatannya dihadapan majelis hakim. Dalam pemeriksaan itu, ia mengaku melakukan aborsi janin saat janin berusia sekitar lima bulan dengan bantuan obat keras. Obat itu ia dapat dari temannya. “Saya tanyakan ke teman saya mengenai obat Cytotec yang itu obat lambung yang biasa disalahgunakan untuk aborsi. Saya membeli empat butir dengan harga Rp1,4 juta,” terang Kemal saat itu.
Baca juga Gaes!!! DPD PKS Kota Batu Gelar Flashmob Kenalkan Program Unggulan Serta Logo Baru
Kemudian kasus itu terkuak setelah diketahui mantan kekasih tersangka ketika berencana akan mengubur janin tersebut. Dan kini keduanya harus berurusan dengan Polres Malang hingga menjalani sidang di PN Kepanjen. Sementara itu, Muhammad Kelvin Alfarizi kuasa hukum MKP (23) menyebut, tuntutan tersebut sesuai dengan harapan. Artinya tuntutan ini tidak lebih dari sepuluh tahun.”Kita sudah memaksimalkan kesaksian bahwa memang ini ada sangkut paut dari terdakwa wanita juga. Artinya tidak semerta-merta niat MKP untuk aborsi,” katanya.
Pada saat mengeksekusi janin itu, Kelvin menyebut juga ada beberapa yang disuruh oleh si perempuan (LAM). Dari mulai memandikan janin, terus juga mengkafani hingga menguburnya. “Maka dari itu kami terus mendampingi klien kami sebagaimana yang sudah diamanatkan kepada kami. Dan bagi kami tuntutan itu sudah sesuai,” pungkasnya. (nif/man)