Jakarta, Suaragong – Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan bahwa sidang ditunda karena para tergugat tidak menghadiri panggilan. Padahal surat panggilan telah dilayangkan sesuai alamat dan dianggap 90 persen sah dan patut kecuali Bharada Richard Eliezer sudah pindah namun disembunyikan alamatnya.
“Maka menurut kami alamat terakhir adalah di situ dan yang lainnya adalah sah dan patut maka oleh karena itu sidangnya ditunda tanggal 19 Maret 2024, di tempat yang sama,” kata Kamaruddin di PN Jakarta Selatan, Selasa (27/2/2024), dilansir dari Di lansir dari Okezone.com.
Seperti yang di ketahui bahwa Ferdy Sambo adalah seorang mantan pejabat polisi yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sidang perdana terhadap Ferdy Sambo digelar pada Senin, 17 Oktober 2022, dengan agenda pembacaan dakwaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sekaligus obstruction of justice atau tindakan menghalangi penyidikan kasus.
Pada awalnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Ferdy Sambo, namun Mahkamah Agung kemudian melakukan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan, sehingga hukuman mati tersebut dibatalkan.
Kasus Pembunuhan Berencana Brigadir Josua memberikan kronologi lengkap tentang rekonstruksi pembunuhan Brigadir J yang berlangsung selama 7,5 jam dengan 78 adegan. Rekonstruksi dilakukan di tiga tempat kejadian perkara (TKP) yakni rumah Magelang, Komplek Polri di Jalan Duren Tiga, dan rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling Jakarta Selatan. (pkl/red/man)
Comments 1