Malang, Suara Gong. Dua orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus pembalakan hutan ilegal di wilayah Perhutani RPH Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang akhirnya berhasil ditangkap. Kapolres Malang AKBP Putu Kholis Aryana melalui Kasi Humas Polres Malang IPTU Ahmad Taufik mengatakan, dua pelaku yang diamankan berinisial KS, 58, dan SN, 40. Keduanya merupakan warga Desa Gajahrejo, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang. “Dua orang terduga pelaku kasus kayu ilegal berhasil diamankan, keduanya merupakan terdaftar dalam DPO,” kata IPTU Taufik (6/6/2023).
Taufik menjelaskan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Gedangan di kawasan Pantai Watu Leper, Desa Sitiarjo, Kecamatan Sumbnermanjing Wetan, Sabtu (3/6/2023) lalu sekitar pukul 20.30 WIB.
Petugas yang sebelumnya telah melakukan pengintaian langsung mengamankan keduanya saat berboncengan menggunakan motor di pintu masuk pantai. “Sebenarnya kasus ini terjadi 1,5 tahun yang lalu pada awal November 2021. Saat itu, KS dan SN, serta 2 orang lainnya kedapatan mengangkut dan menguasai 8 gelondong kayu hutan jenis Sono Keling tanpa dokumen resmi,” kata Taufik.
Dari peristiwa itulah, dua rekan KS dan SN berhasil diamnakan kemudian dibawa ke Mapolsek Gedangan guna dilakukan pemeriksaan. “Saat itu yang melakukan sejumlah 4 orang. Namun 2 orang berhasil kabur dan telah ditetapkan sebagi DPO,” ungkapnya.
Kedua tersangka yang diamankan sebelumnya dikatakan sudah menjalani proses hukum dan divonis satu tahun delapan bulan dengan denda Rp 500 juta subsider dua bulan kurungan. Atas kasus ini, polisi masih melakukan pemeriksaan secara intensif. Pihaknya akan menerapkan Pasal 12 huruf E jo Pasal 83 ayat 1 huruf B tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan terhadap keduanya. “Ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara dan denda paling banyak 2,5 miliar,” pungkasnya. (nif/man)