SUARAGONG.COM – Warga Kota Malang berpeluang lebih besar mendapatkan bantuan rehabilitasi rumah tidak layak huni (RTLH) menyusul terbitnya Peraturan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 16 Tahun 2026. Program yang sebelumnya dikenal dengan nama Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kini berganti nama menjadi Bedah Rumah, dengan sejumlah persyaratan yang dipermudah.
Warga Kota Malang Makin Mudah Dapat Bantuan Bedah Rumah
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, mengungkapkan hal ini usai menerima sosialisasi langsung dari Direktur Jenderal Perumahan dan Kawasan Permukiman terkait aturan baru tersebut.
“Alhamdulillah tadi Bu Dirjen ini ada Permen PKP yang baru Nomor 16 Tahun 2026. Jadi, ada bantuan bedah rumah dulu namanya BSPS, sekarang namanya Bedah Rumah. Dan di sini untuk warga Kota Malang akan lebih memungkinkan untuk mendapatkan bedah rumah karena persyaratannya sudah dipermudah,” ujarnya.
Jeda Pengajuan Dipangkas Jadi 5 Tahun
Salah satu kemudahan yang diberikan adalah soal jeda waktu bagi warga yang pernah menerima bantuan serupa sebelumnya. Jika sebelumnya warga harus menunggu 10 tahun untuk bisa mengajukan bantuan kembali, kini jeda tersebut dipangkas menjadi 5 tahun.
Selain itu, komponen perbaikan rumah yang dikenal dengan istilah Aladin (Atap, Lantai, Dinding) kini bisa diajukan meski hanya menyasar satu komponen saja, tanpa harus mencakup ketiganya sekaligus.
Alokasi Bedah Rumah Jatim Melonjak, Backlog Kota Malang Capai 34.175 Unit
Kepastian soal kemudahan ini turut ditegaskan dalam kunjungan kerja Direktur Jenderal Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati, ke Ruang Rapat Wali Kota Malang, Senin (10/8/2026). Pertemuan tersebut turut dihadiri jajaran Pemkot Malang, Ketua DPRD Kota Malang, serta perwakilan Pemkab Malang dan Pemkot Batu.
Sri Haryati mengungkapkan, alokasi Bedah Rumah untuk Provinsi Jawa Timur melonjak drastis dari 4.000 unit pada 2025 menjadi 36.458 unit pada 2026. Peningkatan ini didasarkan pada tingginya backlog RTLH di Jawa Timur yang mencapai 2,2 juta unit, dengan Kota Malang sendiri menyumbang 34.175 unit di antaranya.
Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat, menyambut baik dukungan tersebut dan menegaskan pentingnya rumah layak huni bagi kesejahteraan warga.
“Kesejahteraan dan kemajuan bangsa dimulai dari rumah. Jika rumahnya layak, masyarakat bisa hidup lebih sehat dan sejahtera. Kami minta jajaran Pemkot Malang segera menyosialisasikan kemudahan program ini agar tepat sasaran,” terang Wahyu.
Prosedur Dipangkas dari 24 Tahap Jadi 10 Tahap
Guna mempercepat penyaluran bantuan senilai Rp20 juta per unit — terbagi menjadi Rp17,5 juta untuk konversi material bangunan dan Rp2,5 juta untuk biaya tukang — Kementerian PKP memangkas tahapan prosedur dari semula 24 tahap menjadi hanya 10 tahap. Kriteria RTLH pun dibuat lebih fleksibel: penerima bantuan cukup memenuhi satu komponen kerusakan fisik saja. Misalnya kondisi atap yang rusak atau masih berbahan asbes.
Selain itu, jalur pendaftaran usulan turut diperluas. Jika sebelumnya hanya bisa diajukan melalui Pemerintah Daerah, kini usulan juga dapat disampaikan oleh tokoh masyarakat, tokoh agama, hingga organisasi masyarakat (ormas).
Dari sisi legalitas, persyaratan turut disederhanakan melalui Surat Pernyataan Menempati RTLH yang cukup diketahui pihak kelurahan atau desa. Dengan syarat minimal telah menempati rumah tersebut selama satu tahun. Sementara untuk pendampingan lapangan, kualifikasi Tenaga Pendamping Masyarakat (TPM) tidak lagi diwajibkan berijazah S1 teknis. Melainkan dapat memberdayakan potensi lokal seperti lulusan SMA hingga relawan Tagana.
DPRD: Relaksasi Aturan Jadi Solusi Verifikasi Warga Kurang Mampu
Ketua DPRD Kota Malang, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut menyambut positif relaksasi aturan ini. Menurutnya, penyederhanaan kriteria menjawab kendala verifikasi warga kurang mampu yang selama ini kerap ditemui di lapangan.
“Relaksasi aturan ini menjadi solusi nyata. Persyaratan yang lebih simpel akan memudahkan masyarakat Kota Malang yang benar-benar membutuhkan untuk menerima bantuan,” kata Amithya.
Baca Juga : Program 3 Juta Rumah, Pemkot Malang Tekankan Sinergi Malang Raya
Ditarget Rampung Oktober 2026
Pemkot Malang diberikan waktu satu bulan untuk mempercepat proses pendataan dan pembaruan sesuai persyaratan terbaru. Proses pendataan ini akan ditangani oleh Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR PKP) Kota Malang. Dengan memanfaatkan data yang sudah ada sebelumnya.
Wahyu menargetkan eksekusi program ini bisa dilakukan pada 2026. Dengan Menteri PKP dijadwalkan meninjau langsung pelaksanaan bantuan tersebut ke Kota Malang pada Oktober mendatang.
“Insya Allah tahun 2026 ini, tadi targetnya katanya Oktober. Pak Menteri PKP itu akan datang ke Kota Malang untuk bisa melihat langsung bantuan-bantuan tersebut,” pungkasnya. (Aye/sg)










