Malang, Suara Gong
Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Malang Kembali mengamnkan dua orang penyimpan 6,5 gram ganja siap edar. Mereka yakni Rizky Aditya, 23, dan Renofa Purwanto, 24, keduanya waga Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
Penangkapan kedua tersangka ini bermula dari pengembangan kasus peredaran narkoba sebelumnya di wilayah Kabupaten Malang. Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S. Kuncoro mengatakan, kedua tersangkan diamankan pada Senin (22/5/2023) lalu.
“Yang mana sebelumnya petugas melakukan penangkapan terhadap seseorang dengan kasus peredaran narkoba. Ketika dilakukan pengembangan didapati informasi terkit asal barang haram tersebut,” ucap Wisnu saat ditemui di Polres Malang Rabu, (31/5/2023).
Informasi barang tersebut berasal dari Rizky dan Renofa. Kemudian sekira pukul 23.00 WIB, dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka. Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan di rumah tinggal tersangka yang beralamatkan di Kelurahan Merjosari, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. “Petugas menggeledah rumah tersangka dan ditemukan barang bukti berupa enam poket ganja di bawah kamar tidur Rizky,” jelasnya.
Dikatakan Wisnu, ganja tersebut diletakkan di lantai yang terbungkus kantong plastik warna hitam atau kresek.
Selain itu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya berupa 10 paket ganja kering siap edar, 10 linting rokok ganja, dan dua buah timbangan.
“Motif tersangka untuk mendapatkan upah yakni Rp 100 ribu dan lima ganja dengan total berat 30 gram,” paparnya.
Sementara itu, Kasatresnarkoba Polres Malang, AKP Subijanto meerangkan, jika kedua tersangka ini berperan sebagai pembuka jalur peredaran dan mencari pembeli narkoba di wilayah Kabupaten Malang. Di samping itu, polisi saat ini tengah memburu pemasok jaringan narkoba.
“Tersangka kini dalam proses penyidikan untuk meminta keterangan siapa pemasok ganja tersebut,” kata Subijanto.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat sub Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5 samapi 20 tahun penjara. (nif/man)