Suaragong.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI kembali memanggil sejumlah pejabat terkait dalam proses penyelidikan kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Salah satu sosok yang turut dimintai keterangan adalah eks Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong. Mantan pejabat publik ini diperiksa secara intensif selama sekitar 10 jam pada Kamis (31/10/2024) di Gedung Kejaksaan Agung. Fokus pemeriksaan berkaitan dengan beberapa surat kebijakan yang dikeluarkan oleh Tom Lembong saat menjabat, khususnya terkait impor gula oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), sebuah badan usaha milik negara.
Proses Pemeriksaan yang Intensif
Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir. Ia menyampaikan bahwa kliennya menjalani pemeriksaan panjang dengan sesi tanya jawab yang berlangsung hampir 10 jam. Pemeriksaan tersebut berpusat pada peran Tom Lembong dalam mengeluarkan kebijakan impor gula, terutama menyangkut beberapa surat yang disusun selama masa jabatannya. Kejagung secara khusus meneliti surat-surat kebijakan tersebut karena menjadi dokumen penting yang diduga berpengaruh pada proses impor gula tahun 2015-2016.
“Jadi, tadi masih ditunjukkan tentang surat-surat yang dibuat oleh Pak Tom, ya ada beberapa surat yang dibuat oleh Pak Tom. Dan surat-surat yang masuk ke Pak Tom juga, dari PT PPI, surat yang dibuat Pak Tom ke BUMN.” Ungkap Ari Yusuf Amir kepada wartawan, Jumat (1/11/2024). Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa surat-surat yang diperiksa mencakup komunikasi antara Tom Lembong, PT PPI, serta beberapa kementerian dan instansi terkait lainnya.
Klarifikasi Kebijakan
Dalam keterangannya kepada wartawan, Ari Yusuf menekankan bahwa surat-surat kebijakan yang dikeluarkan oleh Tom Lembong telah melalui proses yang sesuai dengan peraturan dan prosedur. Setiap langkah yang diambil telah dilaporkan secara berjenjang, mulai dari Kementerian Perdagangan hingga Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Menurut Ari, kebijakan yang dibuat oleh Tom Lembong saat itu bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan gula nasional dan didasarkan pada kebutuhan serta laporan dari berbagai instansi terkait.
“Surat-surat tersebut sudah melalui jalur yang benar. Semua sesuai prosedur, mulai dari permintaan impor gula yang disampaikan PT PPI hingga laporan ke Menko Perekonomian,” ujar Ari Yusuf Amir. Pernyataan ini mempertegas bahwa kebijakan yang dibuat oleh Tom Lembong telah dikaji secara matang dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Dugaan Korupsi Impor Gula: Kronologi Singkat
Kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 mulai mencuat saat Kejagung mendalami adanya indikasi penyimpangan dalam proses impor gula mentah oleh PT PPI. Impor gula tersebut dilakukan dalam jumlah besar, dengan alasan untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan menjaga stabilitas harga gula. Namun, seiring waktu, muncul laporan dugaan praktik korupsi dan penyelewengan dalam kebijakan tersebut. Di mana proses impor gula diduga melibatkan pihak-pihak tertentu yang diduga memanfaatkan situasi demi keuntungan pribadi atau kelompok.
Dalam proses penyelidikan ini, Kejagung berupaya untuk mengurai kembali setiap tahap pengambilan keputusan, termasuk peran para pejabat yang berwenang saat itu. Pemeriksaan Tom Lembong, sebagai salah satu pejabat yang mengeluarkan kebijakan terkait, menjadi bagian penting dari upaya Kejagung dalam mengumpulkan informasi lengkap.
Fokus Pemeriksaan: Surat Kebijakan
Kejagung menjadikan surat-surat kebijakan yang diterbitkan Tom Lembong sebagai bukti penting untuk menentukan apakah terdapat unsur penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran hukum. Dokumen-dokumen tersebut dinilai berperan dalam memfasilitasi impor gula dan menjadi dasar legalitas bagi PT PPI dalam melakukan pengadaan gula. Surat-surat ini juga melibatkan komunikasi antara Kementerian Perdagangan, BUMN, serta instansi pemerintah lainnya, yang berpotensi mengungkap rantai peran dan tanggung jawab pihak-pihak terkait.
Ari Yusuf Amir menegaskan bahwa kliennya tidak pernah melampaui prosedur yang telah ditetapkan oleh undang-undang. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil oleh Tom Lembong telah melalui koordinasi dengan Kementerian Koordinator Perekonomian dan sesuai dengan kebutuhan pasar gula di Indonesia pada saat itu. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan solusi bagi isu pasokan gula nasional yang sempat menjadi perhatian utama pemerintah.
Respon Publik dan Tantangan Penyelidikan
Kasus ini menarik perhatian publik, terutama karena menyangkut mantan pejabat tinggi yang pernah memegang posisi strategis dalam mengatur perdagangan Indonesia. Publik menyoroti kasus ini sebagai ujian bagi integritas dan transparansi dalam pengambilan kebijakan terkait komoditas penting, seperti gula, yang sangat memengaruhi perekonomian masyarakat.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Kejagung diharapkan mampu mengungkap fakta-fakta yang menyeluruh dan memberikan kepastian hukum. Penyelidikan ini bukan hanya bertujuan untuk mencari kesalahan individu. Namun juga untuk menilai apakah ada kelemahan dalam sistem pengambilan kebijakan yang bisa dievaluasi untuk mencegah kasus serupa terulang.
Tom Lembong: Dari Sisi Pengalaman Hingga Tuntutan Kejelasan Hukum
Thomas Trikasih Lembong merupakan tokoh yang dikenal berpengalaman di bidang perdagangan dan ekonomi. Sebelum menjabat sebagai Menteri Perdagangan, ia memiliki rekam jejak sebagai bankir investasi dan profesional yang berpengalaman dalam sektor keuangan. Keberadaannya di jajaran pemerintahan dianggap sebagai salah satu upaya untuk mendorong profesionalisme dalam mengelola kebijakan ekonomi Indonesia.
Dengan pemeriksaan ini, Tom Lembong menunjukkan sikap kooperatif terhadap Kejagung untuk memberikan klarifikasi terkait kebijakan yang pernah ia buat. Meski kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Ari Yusuf menyatakan bahwa kliennya siap mendukung proses hukum dan memberikan bukti-bukti yang diperlukan untuk mengungkap kebenaran. Hal ini juga diharapkan menjadi contoh transparansi bagi pejabat lainnya dalam menghadapi kasus hukum yang melibatkan kebijakan publik.
Pemeriksaan Tom Lembong oleh Kejaksaan Agung merupakan langkah signifikan dalam upaya mengungkap dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016. Meski proses hukum masih berlangsung, kehadiran Tom Lembong dan keterangannya dalam kasus ini menjadi perhatian publik yang berharap akan adanya kejelasan serta penegakan hukum yang adil dan transparan. (Ind)
Baca Juga : Gaes !!! Kejagung Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Gula Rp400 Miliar
Jangan Lupa ikuti terus Informasi, Berita artikel paling Update dan Trending Di Media Suaragong !!!. Jangan lupa untuk ikuti Akun Sosial Media Suaragong agar tidak ketinggalan di : Instagram, Facebook, dan X (Twitter). (Ind/Fz/Sg).