Malang, Suara Gong.Undang-undang Cipta Kerja ( UU Ciptaker) diklaim menjadi usaha pemerintah dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di Indonesia. Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi mengungkapkan, peningkatan kualitas SDM dapat berdampak mengatrol perekonomian Indonesia agar berkembang di masa yang akan datang.
“UU Cipta Kerja juga memberikan jaminan pekerja untuk mengikuti pelatihan peningkatan keterampilan yang sesuai dengan kebutuhan di bidang pekerjaan yang baru,” ungkapnya saat menjadi pembicara dalam Forum Human Capital Indonesia, di Denpasar Bali, Kamis (24/8/2023).
Baca Juga : Gaes !!! Warga Desa Jedong Rawan Terserang ISPA, Kenapa?
Wakil Ketua Komite Tetap Koordinasi Industri Penyedia Informasi Lowongan Kerja Bidang Vokasi dan Sertifikasi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Arimansyah menyebut, UU Cipta Kerja, sudah berimbang. UU Cipta Kerja sudah berpihak pada pengusaha dan para pekerja.
Juga ada penambahan point baru yang tidak ada dalam peraturan ketenagakerjaan sebelumnya. Misalnya perusahaan diwajibkan membayar uang kompensasi kepada karyawan yang masa kontraknya berakhir.
“Namun yang disoroti adalah perihal jangka waktu perpanjangan PKWT. Peraturan Ketenagakerjaan, penyedia kontrak kerja dengan jangka waktu selama 5 tahun yang dapat dilakukan perpanjangan, dan tidak mengenal lagi adanya pembaharuan atas PKWT,” Tegas Arimansyah (ind/man)