Malang, Suaragong – Gaes !!! Terdapat sebuah kejadian Biadab. Dimana seseorang telah tega menyiksa seekor kucing dan dipaku di pohon hingga mati. Tindakan Penganiayaan kucing yang tidak terpuji tersebut menjadi perbincangan hangat oleh para netizen di berbagai sosial media (Sosmed) hingga Viral. Dimana tepat setelah seorang warga mengunggah kondisi mengenaskan seekor kucing yang ditemukan mati dengan kaki tertancap paku pada sebuah pohon. Hal itu, menjadikan Tim Satreskrim Polsek Dau turun dengan cepat dan memburu pelakunya. Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengonfirmasi bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan intensif terkait insiden tersebut.
“Tim sudah turun ke lokasi meminta keterangan saksi dan mengumpulkan barang bukti,” ujar Ipda Dicka saat ditemui di Polres Malang pada Jumat (21/6/2024) kemarin.
Keterangan Saksi
Berdasar Publikasi Humas Polri. Dijelaskan oleh Ipda Dicka, bahwa insiden tersebut bermula saat AA (38), warga Desa Sumbersekar, Kecamatan Dau, menemukan seekor kucing berwarna putih di halaman depan rumahnya pada Selasa (18/6) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi kucing sudah tidak bernyawa dan terdapat sejumlah luka serius. Lebih mengerikan lagi, kaki kucing tersebut tertancap paku di pohon halaman rumahnya. AA menduga ada seseorang yang dengan sengaja melakukan penyiksaan terhadap kucing tersebut.
Usai itu, AA pun menguburkan kucing tersebut dan membagikan unggahan remakan Handphonenya ke media sosial. Video kucing mengenaskan itu pun menjadi viral dan mengundang berbagai tanggapan serta pertanyaan. Siapa Pelaku yang tega melakukan hal seperti itu?. Tak kala juga memicu kecaman luas dari berbagai kalangan.
Pemeriksaan
Dalam mengungkap kejadian sebenarnya. Pihak berwajib tengah memeriksa tiap CCTV yang terpasang di daerah perumahan tersebut. Ipda Dicka dengan tegas akan membawa pelaku untuk berhadapan dengan Hukum atas tindakan tidak terpujinya itu.
“Jika terbukti melakukan penganiayaan terhadap hewan, pelaku dapat dijerat dengan pasal 302 KUHP yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 bulan,” tegas Ipda Dicka.
Pihak Berwajib juga menegaskan kepada masyarakat agar tidak main hakim sendiri. Segala hal yang berkaitan alangkah baiknya dilaporkan ke pihak yang berwenang dan bertanggungjawab. Masyarakat juga diminta untuk memberikan informasi yang dapat membantu penyelidikan kepada pihak kepolisian demi mempercepat pengungkapan kasus ini. (Aye/Sg)
Comments 1