Dau, Suaragong – Telah terjadi sebuah kericuhan dui Kecamantan Dau Kabupaten malang yang terjadi pada Tanggal 7 Juni 2024 Lalu. Pihak kepolisian telah mengkorfirmasi terduga pelaku kericuhan yang telah melakukan kerusakan di pada sebuah rumah kos di Jalan Tirto Utomo XI sebagai buktinya. Saat ini keempat korban yang dikeetahui merupakan seorag mahasiswa diamankan di Rutan Polres Malang untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Inisial Tersangka
Diungkapkan oleh Kasihumas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, bahwa keempat pelaku kericuhan Mahasiswa tersebut berinisial DN (23) alias Renta, AK (25) alias Toni, LG (28) alias Lukas, dan AG (23) alias Gusti. Mereka semua berasal dari Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang saat ii menempuh pendidikan di salah satu Univeersitas/Kampus swasta di malang. Pada keterangan lebih lanjutnya, pelaku telah melakukan beberapa pengerusakan di beberapa tempat yang berbeda juga.
“Tim gabungan Satreskrim Polres Malang dan Polsek Dau berhasil mengamankan keempat terduga pelaku pengrusakan di tempat terpisah wilayah Malang Raya, pada Jumat (14/6),” kata Ipda Dicka saat dikonfirmasi di Polres Malang, Sabtu (15/6).
Kronologi Kejadian
Berdasarkan Laporan Publikasi Humas Polres. Pada Kejadian Kronologinya. Ipda Dicka menjelaskan, ada sekelompok mahasiswa berjumlah sekitar empat belas orang mendatangi sebuah rumah kos di Jalan Tirto Utomo IX, Kecamatan Dau, pada Jumat (7/6) sekitar pukul 04.30 WIB. Alasannya karena pelaku sedang mencari seseorang dikostersebut. Pemimpinnya yang bernama Toni saat itu membawa senjata tajam dan menggedor pintu kos.
Karena tak menemukan seseorang yang dicarinya, Mahasiswa itu pun melakukan kericuhan dengan merusak berbagai barang dan fasilitas di didalam kos. Dari kerusakan itu pun Pemilik kos segera mungkin melaporkannya pada pihak kepolisian dau. Berbagai bukti termasuk serpihan kaca, kayu, dan senjata tajam yang digunakan dalam insiden tersebut.
“Dari hasil penyidikan, motif mereka melakukan pengrusakan ini karena tidak menemukan keberadaan seseorang yang mereka cari di kos tersebut. Sehingga melampiaskan amarahnya dengan melakukan pengrusakan,” jelas Ipda Dicka.
Namun kini pelaku sudah diamankan. Pelaku akan ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan atau pengrusakan. Dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. Saat ini pihak kepolisian tersu mendalami kasus dan mengungkap motif pelaku. (Aye/Sg/hms.pol).