Belum Kantongi Izin, Pemkab Jember Tutup Paksa Toko Minuman Beralkohol di Patrang

Belum Kantongi Izin, Pemkab Jember Tutup Paksa Toko Minuman Beralkohol di Patrang
FT : Belum Kantongi Izin, Pemkab Jember Tutup Paksa Toko Minuman Beralkohol di Patrang (Rio)

SUARAGONG.COM Kepastian hukum dan kepatuhan terhadap regulasi perizinan menjadi syarat mutlak yang tidak bisa ditawar bagi seluruh pelaku usaha yang ingin berinvestasi di Kabupaten Jember. Menegakkan aturan tersebut, Pemerintah Kabupaten Jember melalui dinas teknis terpadu mengambil tindakan hukum tegas dengan menutup paksa operasional Outlet 23. Sebuah toko penjualan minuman beralkohol (mihol) di Jalan Kacapiring, Gebang Tengah, Kecamatan Patrang.

Pemkab Jember Tutup Paksa Outlet 23, Toko Minuman Beralkohol di Patrang Tanpa NIB dan Izin Edar

Tindakan penyegelan dan penghentian sementara aktivitas bisnis ini dilakukan setelah tim gabungan menemukan bukti kuat bahwa outlet tersebut nekat beroperasi tanpa mengantongi dokumen legalitas yang sah.

Pemeriksaan berkas dan peninjauan lapangan yang dilaksanakan pada Rabu (12/8/2026) sore mengungkap fakta mengejutkan. Ditemukan bahwa manajemen outlet tersebut melakukan pelanggaran fatal dalam prosedur penanaman modal daerah. Dokumen hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa usaha yang baru saja melangsungkan acara pembukaan resmi (grand opening) pada Senin (10/8/2026) ini, sama sekali belum mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB). Yang mana menunjuk lokasi operasional di wilayah hukum Kabupaten Jember. Selain itu, outlet tersebut juga belum memiliki izin edar khusus untuk penjualan minuman beralkohol golongan tertentu.

Wajib Tunduk pada Perda Minuman Beralkohol

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Jember, Isnaini Dwi Susanti, menegaskan bahwa seluruh aktivitas komersial di Jember wajib tunduk pada Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur ketentuan penjualan minuman beralkohol. Perda tersebut mengatur secara ketat mengenai zonasi lokasi penjualan, batasan usia pembeli, hingga pemenuhan kewajiban fiskal daerah. Menurutnya, menjual mihol tanpa izin edar yang sah merupakan pelanggaran hukum berat yang dapat merusak ketertiban sosial masyarakat.

“Langkah kami sangat tegas dan tanpa kompromi, unit usaha ini secara resmi kami perintahkan untuk tutup dan menghentikan operasionalnya dahulu mulai sore ini. Mereka dilarang melakukan aktivitas transaksi penjualan sambil menyelesaikan seluruh proses perizinannya secara legal. Jangan sampai ada aktivitas bisnis yang berjalan dengan melanggar regulasi yang ada. Termasuk Perda Kabupaten Jember,” tegas Isnaini Dwi Susanti saat memimpin penyegelan toko.

Izin Bisa Diurus via OSS, tapi Toko Tak Boleh Buka Duluan

DPMPTSP Jember menjelaskan bahwa proses pengurusan izin usaha di era digital saat ini sebenarnya sudah dipermudah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Namun, kemudahan tersebut bukan berarti pelaku usaha bisa membuka toko terlebih dahulu sebelum izin resminya diterbitkan oleh pemerintah. Untuk komoditas berisiko tinggi dan sensitif seperti minuman beralkohol, verifikasi faktual lapangan mengenai kesesuaian tata ruang dan penolakan warga sekitar. Hal ini yang menjadi komponen penentu mutlak lolos atau tidaknya sebuah izin edar.

Baca Juga : Bupati Jember Lakukan Sidak ke Pasar Tradisional dan Pusat Perbelanjaan

Satpol PP Siaga Awasi Segel Pascapenutupan

Melalui penertiban ini, Pemkab Jember mengirimkan sinyal penegakan hukum yang kuat kepada seluruh komunitas bisnis di daerah. Satpol PP Jember ditempatkan dalam posisi siaga untuk melakukan pengawasan melekat pascapenutupan. Guna memastikan pihak pengelola Outlet 23 tidak melakukan aktivitas kucing-kucingan atau membuka segel secara ilegal.

Pemkab menjamin akan memperlakukan seluruh investor secara adil dan setara, namun tindakan hukum represif akan langsung dijatuhkan bagi siapa saja yang nekat menabrak aturan hukum perizinan demi meraup keuntungan instan (ADV/Rio/aye)