SUARAGONG.COM – Proses hukum yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) terus memanas. Setelah kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, menyatakan bahwa penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016 adalah tidak sah. Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (18/11), Zaid mengungkapkan bahwa kebijakan impor gula yang diambil oleh Tom Lembong pada masa pemerintahannya telah melalui persetujuan langsung dari Presiden Joko Widodo (Jokowi). Yang berarti keputusan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden.
Impor Gula: Kebijakan yang Diafirmasi Presiden Jokowi
Zaid Mushafi menegaskan bahwa pada tahun 2015-2016, kebijakan impor gula yang dilaksanakan oleh Tom Lembong sebagai Menteri Perdagangan telah memperoleh afirman langsung dari Presiden Jokowi. Dengan demikian, menurut Zaid, segala keputusan terkait impor gula tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab presiden. Bukan individu atau pejabat tertentu.
“Tindakan pemohon (Tom Lembong) sebagai Menteri Perdagangan telah diafirmasi oleh presiden selaku kepala negara. Oleh karenanya beralih sepenuhnya menjadi tanggung jawab presiden.” Ujar Zaid di hadapan majelis hakim.
Menurut Zaid, kebijakan impor gula yang dibuat Tom Lembong pada masa jabatannya bukan merupakan tindak pidana. Melainkan ranah hukum administrasi negara.
“Perbuatan pemohon dalam mengambil kebijakan impor gula untuk kepentingan masyarakat bukan merupakan tindak pidana.” Tegas Zaid.
Menurut kuasa hukum Lembong, kebijakan semacam itu adalah bagian dari administrasi pemerintahan yang harus dinilai berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Bukan dengan menggunakan hukum pidana.
Kejaksaan Agung Disoroti dalam Penetapan Tersangka
Lebih lanjut, Zaid menyampaikan bahwa Kejaksaan Agung seharusnya memastikan bahwa perbuatan yang disangkakan kepada seseorang benar-benar merupakan tindakan pidana yang bisa dipertanggungjawabkan secara pribadi. Zaid menilai bahwa dalam kasus ini, Kejaksaan Agung tidak dapat serta-merta menyasar kebijakan yang diambil oleh Tom Lembong dalam kapasitasnya sebagai Menteri Perdagangan.
“Kebijakan seorang menteri adalah kebijakan pejabat tata usaha negara. Yang hanya dapat dinilai secara hukum administrasi negara, bukan hukum pidana.” Tambah Zaid.
Dalam hal ini, Zaid juga mengkritik keputusan Kejaksaan Agung yang menahan Tom Lembong. Dengan menyatakan bahwa penahanan tersebut tidak didasarkan pada alasan objektif. Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Penahanan yang dilakukan tanpa bukti yang cukup, menurut Zaid, merupakan tindakan penyalahgunaan wewenang (abuse of power) dan sebuah kriminalisasi terhadap kliennya.
“Tindakan penahanan terhadap pemohon adalah abuse of power. Serta merupakan kriminalisasi atas diri pemohon.” Ujar Zaid.
Korupsi Impor Gula: Dugaan Kerugian Negara hingga Rp400 Miliar
Kasus ini bermula dari dugaan korupsi yang melibatkan impor gula pada tahun 2015-2016. Kejaksaan Agung menduga bahwa praktik impor gula yang dilakukan oleh Tom Lembong dan sejumlah pihak terkait mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp400 miliar. Kejaksaan Agung telah menetapkan Tom Lembong bersama seorang direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS, sebagai tersangka dalam kasus ini dan telah menahan mereka selama 20 hari sejak 29 Oktober 2024.
Menurut Kejaksaan Agung, impor gula yang dilakukan pada masa pemerintahan Tom Lembong tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan pihak-pihak yang terlibat berpotensi menguntungkan diri sendiri dengan cara yang merugikan keuangan negara. Sejumlah saksi telah diperiksa dalam rangka penyidikan lebih lanjut, dan Kejaksaan Agung menyatakan akan mengusut tuntas kasus ini. Serta membuka kemungkinan adanya tersangka baru.
Praperadilan: Permohonan Pembatalan Penetapan Tersangka
Pada sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kuasa hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, meminta agar hakim tunggal Tumpanuli Marbun membatalkan penetapan tersangka dan penahanan terhadap kliennya. Zaid juga meminta agar nama baik Tom Lembong direhabilitasi. Mengingat menurutnya penetapan tersangka dan penahanan tersebut tidak sah berdasarkan hukum.
“Dengan segala alasan yang kami sampaikan, kami memohon agar penetapan tersangka dan penahanan terhadap Tom Lembong dinyatakan batal demi hukum.” Ujar Zaid dalam sidang tersebut.
Ia menekankan bahwa kebijakan impor gula yang diambil oleh Tom Lembong semasa menjabat adalah kebijakan administrasi negara, dan bukan sebuah tindak pidana yang bisa dijerat dengan hukum pidana.
Baca juga: Kejagung Tetapkan Tom Lembong Jadi Tersangka Korupsi Gula Rp400 Miliar
Menunggu Keputusan Hakim
Sidang praperadilan ini menjadi tonggak penting dalam menentukan nasib hukum mantan Menteri Perdagangan tersebut. Tom Lembong dan kuasa hukumnya kini menunggu keputusan dari majelis hakim yang akan memutuskan apakah penetapan tersangka dan penahanan terhadapnya sah atau tidak. Keputusan ini tentu akan memiliki dampak besar. Tidak hanya bagi Tom Lembong, tetapi juga bagi persepsi publik terhadap proses hukum yang berlaku dalam kasus ini.
Sementara itu, Kejaksaan Agung tetap melanjutkan proses penyidikan dan berjanji untuk mengungkap lebih lanjut. Terkait siapa saja yang terlibat dalam dugaan korupsi impor gula tersebut. Dengan adanya dugaan kerugian negara yang sangat besar, kasus ini diperkirakan akan terus menjadi sorotan publik. Serta menjadi bagian dari dinamika politik dan hukum di Indonesia. (rfr)
Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news