Jakarta, Suaragong – Terdapat kabar untuk Daerah Istimewah Yogyakarta (DIY). Dimana Di sampaikan oleh Pihak Korps Lalu Lintas Polri bahwa Yogyakarta resmi menjadi sebuah contoh dari Program Smart City dengan berbasis pengupayaan keselamatan berlalu lintas dan menurunkan angka resiko terjadinya kecelakaan lalu lintas. Atau bisa disebut sebagai Smart City berbasis Road Safety Policy. Disampaikan oleh Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan di Jakarta.
“Peresmian Smart City yang diluncurkan di Provinsi DIY sangat bermanfaat bagi Polri dan juga masyarakat daerah dengan berbasis road safety policy (kebijakan keselamatan lalu lintas),” kata Kepala Korlantas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan dalam keterangan diterima di Jakarta, Jumat (14/6/2024) lalu.
Keterangan Program
Program smart city ini sebelumnya juga sudah dirilis saat pembukaan Rapat Kerja Teknis Fungsi Lalu Lintas Tahun 2024 di Yogyakarta. Pada acara tersebut, dihadiri oleh Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada 12 dan 13 Juni lalu. Ia menyampaikan terkait Program Smart City yang dijadikan Smart Province.
Smart City digadangkan sangat dibutuhkaan di Jogja, terlebih lagi pada daerah kampus, mall, toko dan sebagainya yang membutuhkan lebih banyak peengamanan keselamatan laalu lintas. Tak hanya itu, Dalam program smart city ini didukung oleh CCTV atau kamera pengawas. Selain digunakan untuk pengamanan lalulintas, juga digunakan sebagai pengamanan tindak kejahatan atau kriminalitas. Program Smart City ini juga dikaji berdasarkan kasus lalu lintas yang ada di daerah Yogyakarta yang dihimpun oleh pihak kepolisian. Sehingga dipastikan akan mendukung transformasi pelayanan lalu lintas yang presisi.
Kolaborasi Polri dengan Pemerintah Daerah
Jenderal polisi bintang dua, Listyo Sigit Prabowo menjelaskan jika operasional smart city yang dijadikan smart province di Yogyakarta ini merupakan kolaborasi dari Polri dan pemerintaah daerah. Dimana pihak polri menyiapkan bagian teknologi, Kemudian sistem kota cerdas berbasis road safety merupakan bagian dari pemerintah daerah.
“Artinya apa, di samping manfaat yang didapatkan oleh kepolisian dalam kamseltibcarlantas, dalam kamtibmas secara umum, dalam penegakan hukum. Ini juga akan banyak dimanfaatkan oleh pemerintah daerah dan seluruh masyarakat,” ujarnya. (Aye/Sg/hms_pol)