Type to search

Pemerintahan Peristiwa

Gaes ! Sekarang Kalian Tahu jika 31 Agustus Diperingati Hari Keistimewaan DI Yogyakarta

Share

Malang, Suara Gong. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), adalah provinsi yang identik dengan keistimewaan budaya, masyarakat, dan kesederhanaannya. Namun perlu diketahui generasi muda adalah, mengapa DIY, menjadi salah satu dari lima daerah yang mendapat keistimewaan.

Penyelenggaraan tata kelola DIY, berbeda dibanding daerah-daerah lain. Keistimewaan Pemerintah Daerah Yogyakarta, terkait hak asal-usul dan kesejarahan daerah sejak sebelum lahirnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Baca Juga : Gaes !!! Hasil Drawing Liga Champions 23/24 Beberapa Group Nampak Panas

Pengaturan keistimewaan DIY, dan pemerintahannya, tercantum pada UU No 1/1957 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan Daerah. Tercatat dalam sejarah, sebelumnya pada 1 September 1945, Komite Nasional Indonesia Daerah (KNID) Yogyakarta, dibentuk dengan merubah keanggotaan Yogyakarta Kooti.

Hasil dari Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 2 November 1949, menjadikan Yogyakarta, yang sejak tahun 1946 menjadi ibu kota negara hanyalah sebuah negara bagian di bawah naungan Republik Indonesia Serikat (RIS).

Kemudian keluar UU No. 3 Tahun 1950 yang menyebutkan bahwa Yogyakarta, adalah sebuah Daerah Istimewa setingkat provinsi bukan sebuah provinsi.

Sultan Hamengku Buwono IX, mengeluarkan dekrit kerajaan, terhadap proklamasi yang dikenal dengan Amanat 5 September 1945. Dalam dekrit dinyatakan sikap integrasi monarki Yogyakarta, ke dalam Republik Indonesia.

Selanjutnya, Sultan, memutuskan 31 September, diperingati sebagai Hari Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta. Berdasarkan pengesahan UU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 31 Agustus 2012 lalu. Kendati penetapan undang-undang sebelumnya berjalan cukup alot karena ada perdebatan pemerintah dengan DPR mengenai penetapan kepala daerah. (ind/eko)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *