SUARAGONG.COM – Setelah melewati proses hukum panjang yang penuh lika-liku, Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, akhirnya dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri (PN) Andoolo. Vonis tersebut dibacakan pada Senin, 25 November 2024, bertepatan dengan peringatan Hari Guru Nasional, menjadikan momen ini lebih bermakna.
Vonis Bebas di Hari Guru
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano, bersama hakim anggota Sigit Jati Kusumo dan Vivi Fatmawaty Ali, menyatakan bahwa Supriyani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang dituduhkan kepadanya.
“Majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa dan tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum. Oleh karena itu, terdakwa harus dibebaskan dan hak-haknya dipulihkan,” ujar hakim Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan.
Tuduhan Tidak Terbukti
Kasus ini bermula dari tuduhan tindak penganiayaan terhadap seorang murid, yang kebetulan anak dari Aipda Wibowo Hasyim, seorang Kanit Intel Polsek Baito. Namun, dalam persidangan, fakta-fakta yang terungkap justru menunjukkan bahwa Supriyani tidak bersalah.
Ketua Majelis Hakim Stevie Rosano menegaskan hal ini saat membacakan putusan:
“Terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana. Oleh karena itu, majelis hakim memutuskan untuk membebaskannya dari semua dakwaan.”
Baca juga : Guru Honorer Konawe Selatan Dijamin Lolos PPPK Usai Penahanan Ditangguhkan
Pemulihan Nama Baik
Selain vonis bebas, majelis hakim juga meminta agar nama baik Supriyani dipulihkan. Hakim Stevie Rosano menegaskan bahwa harkat, martabat, dan kedudukan terdakwa harus dikembalikan.
“Barang bukti berupa seragam sekolah dan sapu ijuk akan dikembalikan kepada saksi-saksi terkait,” tambahnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang guru yang menghadapi tekanan besar akibat tuduhan serius. Vonis bebas ini tidak hanya menjadi kemenangan pribadi bagi Supriyani, tetapi juga sebuah pengingat penting tentang pentingnya melindungi hak-hak para pendidik di tengah tugas mulia mereka.
Dengan putusan ini, Supriyani dapat kembali menjalani hidupnya tanpa bayang-bayang tuduhan yang mencederai nama baiknya. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news