SUARAGONG.COM – Habib Rizieq Shihab dan enam orang lainnya telah mengajukan gugatan perdata senilai Rp 5.246 triliun terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan ini mencuat dengan tuduhan bahwa Jokowi telah berbohong sejak masa menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta pada 2012 hingga periode kepresidenannya. Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut mencakup berbagai pernyataan yang dianggap menyesatkan, seperti klaim mengenai 6.000 unit mobil Esemka dan pernyataan terkait uang senilai Rp 11 ribu triliun yang diklaim ada di kantong Jokowi.
Para Penggugat dan Tuntutan Mereka
Gugatan ini diajukan oleh tujuh individu, termasuk Habib Rizieq dan Munarman. Berikut adalah daftar penggugat:
1. Habib Rizieq Shihab
2. Mayjen TNI (Purn) Soenarko
3. Eko Santjojo
4. Edy Mulyadi
5. M Mursalim R
6. Marwan Batubara
7. Munarman
Dalam petitum gugatan, para penggugat meminta agar pengadilan menerima dan mengabulkan gugatan mereka, menyatakan Jokowi melakukan perbuatan melanggar hukum, dan menghukum Jokowi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun kepada kas negara.
Sidang Perdana yang Segera Digelar
Sidang perdana gugatan ini dijadwalkan berlangsung pada 8 Oktober 2024 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Menurut pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB dengan agenda pembacaan legal standing. Ini adalah langkah awal dalam proses hukum yang bisa berdampak signifikan bagi kedua belah pihak.
Baca juga: Utang Pemerintah Turun Jelang Jokowi Lengser
Respons dari Projo dan Joman
Menanggapi gugatan tersebut, Bendahara Umum Projo, Panel Barus, menyatakan bahwa setiap individu memiliki hak untuk menggugat, tetapi juga mengingatkan bahwa gugatan yang bersifat politis dan tidak berdasarkan kebenaran hanya akan membingungkan masyarakat. Dia mempertanyakan tujuan dari gugatan ini, yang dinilai dapat mendiskreditkan pemimpin negara.
Sementara itu, Ketua Relawan Jokowi Mania (Joman), Immanuel Ebenezer atau Noel, mengungkapkan rasa terkejutnya atas nilai gugatan yang sangat besar. Dia mengatakan bahwa gugatan tersebut seharusnya dihargai sebagai bagian dari proses hukum, tetapi juga berharap Habib Rizieq bisa menerima keputusan hakim, terlepas dari hasilnya.
Noel menilai nilai gugatan yang mencapai Rp 5.246 triliun sebagai hal yang tidak rasional. Dia juga menyoroti bahwa jika Jokowi digugat sebagai presiden, maka yang dihadapi adalah lembaga kepresidenan yang mewakili negara.
Dinamika Publik dan Hukum
Gugatan ini tidak hanya menjadi perhatian media, tetapi juga menarik berbagai komentar dari masyarakat. Banyak yang mempertanyakan legitimasi dan tujuan di balik gugatan ini, apakah murni untuk mencari keadilan atau sekadar upaya untuk mendiskreditkan Jokowi.
Dalam konteks ini, penting untuk mengingat bahwa sistem hukum Indonesia memberikan hak kepada setiap individu untuk mengajukan gugatan, tetapi harus dilandasi dengan bukti yang kuat dan tujuan yang jelas. Publik pun berharap agar proses hukum ini berjalan transparan dan adil, serta tidak mengganggu stabilitas politik yang ada.
Dengan sidang perdana yang akan segera dilaksanakan, semua pihak menantikan bagaimana jalannya proses hukum ini dan apa dampak selanjutnya bagi pemerintahan Jokowi serta bagi Habib Rizieq dan penggugat lainnya. Keputusan yang diambil oleh pengadilan akan menjadi sorotan, dan bisa saja memengaruhi dinamika politik Indonesia ke depan. (rfr)
Baca Berita Terupdate lainnya melalui google news