Jakarta, Suara Gong – Dengan menggunakan seragam lengkap, kini Bharada E alias Richard Eliezer kembali duduk di kursi panas persidangan untuk menjalani sidang kode etik. Sidang ini merupakan penentuan nasib di Polri. Sidang dilaksanakan pada hari ini (22/2/2023) pukul 10.00 WIB.
Dilansir dari suaragong.com hasil akan diumumkan nanti ketika sidang telah selesai. “Kami akan sampaikan ya hasilnya nanti dan InsyaAllah mudah-mudahan sore ini atau mungkin tergantung pelaksanaannya bahkan sampe malam tapi mudah-mudahan hari ini sudah ada keputusan,” ujar Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan yang dilansir dari suaragong.com, Rabu (22/2/2023).Majelis Hakim sidang Komisi Kode Etik Polri ini akan dipimpin oleh tiga komisaris besar polisi.
Bharada E yang berstatus justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerja sama, menjadi kunci penting dalam mengungkap kasus pembunuhan berencana ini. Ia mengaki menembak Brigadir J atas perintah atasannya, redy Sambo.
Sedangkan ketua majelis hakim yaitu Sesrowabprof Divpropam Polri, Kombes Pol Sakeus Ginting.”Anggota Komisi, Kombes Pol Imam Thobroni (Irbidjemen SDM I Itwil V Itwasum Polri), Kombes Pol Hengky Widjaja (Kabagsumda Rorenmin Bareskrim Polri),” ungkap Ramadhan. Dalam sidang ini, terdapat delapan orang saksi yang akan diperiksa. Sidang kode etik ini juga akan diawasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).
Keputusan ini menuai berbagai respons. Di satu sisi, banyak pihak yang mengapresiasi KKEP karena tetap mempertahankan Bharada E sebagai anggota polri. Bharada E dianggap sebagai pahlawan karena berani membongkar fakta dan bekerja sama dengan penegak hukum.
Baca juga : Ayah Brigadir J Kecewa Bharada E Tetap Anggota Polri
Di sisi lain, ada juga yang menyayangkan sanksi demosi yang dianggap terlalu ringan. Mereka berpendapat bahwa Bharada E seharusnya dipecat karena tetap melakukan penembakan, meskipun atas perintah atasan.
Terlepas dari pro dan kontra, keputusan KKEP harus dihormati. Sidang kode etik ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
Berikut beberapa poin penting terkiat sidang kode etik Bharada E:
- Bharada E dijatuhkan sanksi demosi selama satu tahun.
- Bharada E tetap menjadi anggota Polri, namun dipindahkan ke tempat lain dan diturunkan pangkatnya.
- Keputusan KKEP menuai berbagai respons, ada yang mengapresiasi dan ada yang menyayangkan.
- Sidang kode etik ini merupakan langkah penting dalam proses penegakan hukum kasus pembunuhan Brigadir J.
Kasus ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam institusi Polri. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil dan transparan, tanpa pandang bulu.
Mari kita kawal terus kasus ini agar terungkap dengan jelas dan semua pihak yang terlibat mendapatkan keadilan. Selain itu, kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk tidak mudah mengikuti perintah atasan yang bertentangan dengan hukum dan moral. Kita harus berani speak up dan berpihak pada kebenaran. Semoga keadilan ditegakkan! ( yun/man/dny)