SUARAGONG.COM – Apple tengah terkendala masalah akan Syarat Investasi di Indonesia sebelummengedarkan produknya, Terutama untuk IPhone 16. Antara Pihak Apple dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih Bersitegang. Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita memberikan peringatan tegas kepada Apple terkait komitmen investasinya di Indonesia. Jika Apple terus mengabaikan kewajiban investasi sesuai aturan pemerintah, izin edar produk mereka di Tanah Air bisa dicabut.
Izin Edar Produk Apple Terancam Dicabut dari Indonesia: Harus Penuhi Syarat Investasi
Dasar ancaman ini mengacu pada Pasal 59 Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) No. 29 Tahun 2017 tentang penghitungan nilai komponen dalam negeri (TKDN) untuk perangkat seperti telepon seluler, komputer genggam, dan tablet. Aturan ini menetapkan tiga jenis sanksi bagi perusahaan yang melanggar: kewajiban menambah investasi, pembekuan sertifikat TKDN, hingga pencabutan sertifikat tersebut.
Dampak Besar Jika TKDN Dicabut
Jika Apple gagal memenuhi kewajibannya, sanksi pencabutan TKDN dapat diberlakukan. Konsekuensinya, produk-produk seperti iPhone dan iPad tidak akan lagi dapat dipasarkan di Indonesia. Agus Gumiwang mengungkapkan bahwa meskipun pemerintah sudah memiliki dasar hukum untuk menerapkan sanksi ini, langkah tersebut belum diambil.
“Sebenarnya, kami sudah bisa mencabut sertifikasi TKDN Apple. Namun, kami memilih fokus pada dialog untuk mencari solusi terbaik,” ujar Agus dalam media briefing di Jakarta, Rabu (8/1).
Pemerintah masih memberikan waktu bagi Apple untuk mengajukan penawaran investasi yang sesuai. Agus menambahkan bahwa pendekatan pemerintah yang fleksibel bertujuan menciptakan ruang diskusi lebih luas, dengan harapan menemukan solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.
Baca Juga : Menteri Perindustrian Bantah Kabar Pre-Order iPhone 16 di Indonesia
Komitmen Investasi yang Diharapkan
Agus menegaskan pentingnya komitmen Apple dalam memenuhi ekspektasi investasi yang ideal di Indonesia. Hal ini tidak hanya penting untuk memenuhi regulasi, tetapi juga demi mendukung keberlanjutan industri dalam negeri.
“Kami memanfaatkan negosiasi ini untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi Indonesia. Namun, sanksi tetap ada sebagai opsi jika Apple tidak memenuhi kewajibannya,” jelas Agus.
Ia menambahkan bahwa peraturan TKDN tidak hanya berlaku bagi Apple, tetapi juga untuk seluruh pelaku industri lainnya. Pemerintah berharap semua pihak memahami pentingnya mematuhi regulasi ini untuk memastikan daya saing produk di pasar domestik.
Baca Juga: Update Terkait TKDN Apple, Kemenperin Berikan Pernyataannya
Di akhir pernyataannya, Menperin mengingatkan bahwa regulasi TKDN bukan sekadar formalitas, melainkan langkah strategis untuk memperkuat industri nasional. Ia juga mengimbau perusahaan lain untuk mematuhi aturan TKDN demi menjaga keberlanjutan bisnis mereka di Indonesia.
“Kami ingin menegaskan bahwa kepatuhan terhadap TKDN adalah kunci. Ini bukan hanya soal aturan, tetapi juga tentang keberlanjutan industri kita,” pungkas Agus. (aye)
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.