SUARAGONG.COM – Apple dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) masih jauh dari kata “Deal” Untuk melanjutkan persoalan Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk iPhone 16. Kemenperin pun akhirnya memberikan pernyataan terkait negosiasi dengan Apple mengenai sertifikasi TKDN produk Apple tersebut. Sebelumnya Menteri Perindustrian mengapresiasi langkah Apple yang menunjukkan itikad baik untuk berinvestasi di Indonesia. Meskipun masih ada beberapa poin yang perlu diselesaikan.
Pembangunan Pabrik AirTag Apple di Batam Tidak Dihitung dalam TKDN
Dalam Upayanya, Apple berencana menginvestasikan USD1 miliar untuk membangun pabrik AirTag di Batam. Namun, menurut Permenperin No. 29/2017, AirTag dianggap sebagai aksesoris perangkat HKT (Handphone, Komputer, dan Tablet) dan bukan komponen esensial. Oleh karena itu, investasi ini tidak dapat dimasukkan dalam perhitungan TKDN iPhone.
Jika Apple ingin meluncurkan iPhone 16 di Indonesia, mereka harus memenuhi salah satu dari tiga skema TKDN yang diatur dalam Permenperin tersebut. Dalam proposal terbaru untuk periode 2023–2026, Apple memilih skema inovasi (skema 3), sama seperti periode 2020–2023.
Counter Proposal Kemenperin
Kemenperin telah memberikan counter proposal terkait nilai investasi yang dihitung secara teknokratis berdasarkan beberapa kriteria, seperti:
- Perbandingan investasi Apple di negara lain.
- Keadilan di antara produsen HKT di Indonesia.
- Penciptaan nilai tambah dan pendapatan negara.
- Penciptaan lapangan kerja baru.
- Penjualan Apple di Indonesia (Rp56 triliun pada 2023–2024).
- Penerapan sanksi administrasi bila tidak sesuai Permenperin 29/2017.
Isu Pelunasan Komitmen dan Sanksi
Apple telah berkomitmen untuk melunasi utang investasi senilai USD10 juta, yang sebelumnya menjadi perhatian. Kemenperin akan menunjuk pihak ketiga untuk melakukan asesmen terhadap dokumen pelunasan tersebut.
Namun, selama periode 2017–2023, Apple dianggap belum optimal dalam mengimplementasikan komitmen R&D (penelitian dan pengembangan) sesuai skema investasi inovasi. Sebagian besar investasi hanya dilakukan dalam kegiatan pendidikan dan pelatihan (diklat), tanpa kontribusi signifikan pada R&D teknologi informasi.
Baca Juga : Menteri Perindustrian Bantah Kabar Pre-Order iPhone 16 di Indonesia
Dorongan Fasilitas R&D di Indonesia
Kemenperin mendorong Apple untuk membentuk fasilitas R&D di Indonesia sebagai bagian dari komitmen investasi inovasi. Menteri Perindustrian menegaskan bahwa nilai investasi hanya dapat dihitung dari belanja modal tetap (capex murni), seperti tanah, bangunan, dan teknologi/mesin, bukan dari proyeksi ekspor atau biaya variabel seperti bahan baku dan upah.
Negosiasi dengan Apple masih berlangsung tanpa batas waktu, dengan fokus pada pemenuhan substansi sesuai aturan. Pemerintah berharap Apple dapat menunjukkan komitmen lebih besar untuk mendukung industri dalam negeri melalui investasi yang berkelanjutan dan strategis, termasuk dalam pengembangan R&D di Indonesia.(Aye)
Baca Juga Artikel Berita Terupdate Lainnya dari Suaragong di Google News