Uang Rp 565 Miliar terkait Kasus Korupsi Importasi Gula Disita Kejagung
Share

SUARAGONG.COM – Pemandangan Uang bertumpuk segunung. Pihak Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menyita uang senilai Rp565 miliar dari kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Penyitaan ini dilakukan dari tangan para tersangka yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp578 miliar. Terlihat pada siaran pers Kejagung akan tumpukan uang yang berhasil diamankan oleh para pihak berwajib.
Kasus Korupsi Importasi Gula: Rugikan Negara Rp 578 Miliar
Dari sembilan tersangka yang telah ditetapkan, terdapat mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong yang tidak dibebankan kewajiban pengembalian uang negara. Hal ini dikarenakan dugaan korupsi terjadi setelah masa jabatannya berakhir. Hal ini dijelaskan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar. Di mana menjelaskan mengenai Masa jabatan Tom Lembong saat itu dengan Kasus Korupsi Importasi Gula yang terjadi di 2016 silam.
“Ini adalah kerugian di tahun 2016, di mana saat itu Menteri Perdagangan bukan Pak Thomas Lembong,” ujar Abdul Qohar, dalam konferensi pers, Selasa (25/2) kemarin.
Namun, saat ditanya mengenai kemungkinan adanya aliran dana kepada Tom Lembong, Qohar menegaskan bahwa hal tersebut akan dibuka dalam persidangan.
“Apakah ada aliran uang ke Pak TTL (Tom Lembong), ini nanti akan kita lihat di persidangan. Saat ini dua tersangka lainnya sudah dalam tahap penuntutan dan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” jelasnya.
Baca Juga : Dirut Pertamina Diduga Korupsi BBM: Oplos Pertalite Jadi Pertamax
Daftar Tersangka dalam Kasus Importasi Gula
Selain Tom Lembong, sembilan orang lainnya juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka berasal dari berbagai perusahaan yang diduga terlibat dalam penyimpangan kebijakan impor gula, yaitu:
- TWN – Direktur Utama PT Angels Products
- WN – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo
- HS – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya
- IS – Direktur Utama PT Medan Sugar Industry
- TSEP – Direktur PT Makassar Tene
- HAT – Direktur PT Duta Sugar International
- ASB – Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas
- HFH – Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur
- ES – Direktur PT Permata Dunia Sukses Utama
Baca Juga : Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya
Menurut Qohar, mantan Mendag Tom Lembong diduga menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah menjadi gula kristal putih kepada pihak swasta tersebut. Akibatnya, kebijakan ini gagal mencapai tujuan stabilisasi harga dan pemenuhan stok gula nasional, justru menguntungkan pihak swasta dan menyebabkan kerugian negara.
“Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp578.105.411.622,47 sesuai hasil perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP),” jelas Qohar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Saat ini, berkas perkara sebagian tersangka telah dilimpahkan ke tahap penuntutan dan akan segera disidangkan.(aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News