Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka Kasus Korupsi Jiwasraya
Share

SUARAGONG.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rahmatawarta (IR), sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Penetapan tersangka ini diumumkan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Kasus Korupsi Jiwasraya: Dirjen Anggaran Kemenkeu Jadi Tersangka
“Yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Dirjen Anggaran di Kemenkeu RI,” ujar Abdul Qohar.
Isa Rahmatawarta diduga terlibat dalam praktik korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 16,8 triliun. Kejagung menemukan cukup bukti bahwa Isa berperan dalam pengelolaan dana investasi Jiwasraya saat menjabat sebagai Kepala Biro Asuransi di Bapepam-LK (Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan) pada periode 2006-2012.
“Malam ini penyidik telah menemukan bukti yang cukup adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh IR, yang saat itu menjabat sebagai Kabiro Asuransi pada Bapepam-LK 2006-2012,” jelas Abdul Qohar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan investigasi, kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 16.807.283.375.000 dalam periode 2008-2018.
Baca Juga : Hendry Lie Didakwa Terima Uang Rp1,06 Triliun dalam Kasus Korupsi Timah
Ditahan 20 Hari di Rutan Salemba
Untuk kepentingan penyidikan, Isa Rahmatawarta resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
“Terhadap tersangka pada malam ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung,” pungkas Abdul Qohar.
Kasus Jiwasraya sendiri telah menjadi skandal besar dalam industri asuransi nasional, dengan sejumlah tersangka sebelumnya telah dijatuhi hukuman. Kejagung berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dan menyeret semua pihak yang terlibat dalam tindak pidana korupsi tersebut.(aye)
Baca Berita Terupdate lainnya melalui Google News