Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau, Pelaku Disikat Saat Mau COD

Asyik ngopi, motor malah raib, Seorang mahasiswa di Dau, Kabupaten Malang, kehilangan Honda Vario miliknya saat nongkrong di sebuah kafe.
FT : Asyik ngopi, motor malah raib, Seorang mahasiswa di Dau, Kabupaten Malang, kehilangan Honda Vario miliknya saat nongkrong di sebuah kafe. (San/aye)

Malang, Suaragong.com – Lagi asyik ngopi, motor malah raib. Seorang mahasiswa di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, kehilangan Honda Vario miliknya saat nongkrong di sebuah kafe. Polisi kemudian menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku ketika hendak melakukan transaksi jual beli motor tersebut.

Motor Mahasiswa Dicuri Saat Ngopi di Dau Kabupaten Malang

Pelaku berinisial RS (29), warga Perum Green Village Sengkaling, Desa Mulyoagung, Kecamatan Dau. Sementara korban berinisial CP (24), mahasiswa asal Desa Kualagading, Kecamatan Batang Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.

Peristiwa tersebut terjadi di Cafe Puspitasari, Jalan Gotong Royong, Dusun Jetak Ngasri, Desa Mulyoagung, Kamis (24/9/2026) malam.

Sekitar pukul 20.30 WIB, CP datang bersama teman-temannya untuk ngopi. Motor Honda Vario putih miliknya diparkir di depan kafe. Namun, kendaraan tersebut ditinggalkan dalam kondisi setang tidak terkunci.

Kronologi Kejadian

Sekitar pukul 22.34 WIB, seorang pria terlihat membawa motor dari lokasi. Berdasarkan rekaman CCTV, kendaraan tersebut tidak dinyalakan mesinnya, melainkan dibawa dengan cara dinaiki sambil didorong menggunakan kaki.

CP baru mengetahui motornya hilang sekitar pukul 00.30 WIB ketika hendak pulang. Setelah mengecek CCTV, ia kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Dau sekitar pukul 01.30 WIB.

Kasi Humas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan, polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mencari kendaraan sekaligus pelaku.

Baca Juga : Polres Malang Bongkar Komplotan Pencuri Baterai Tower, Beraksi di 17 TKP

Rencana COD Bocor!

Hasilnya, pada Jumat (25/9/2026) sekitar pukul 21.30 WIB, polisi memperoleh informasi terkait rencana transaksi jual beli motor yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.

Tim Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Dau kemudian bergerak ke sekitar Indomaret depan Universitas Merdeka Malang. RS diamankan bersama motor yang diduga milik korban.

Polisi turut mengamankan Honda Vario putih tahun 2020 bernopol BM-3509-BAA, STNK, BPKB, kunci kontak, serta flashdisk berisi rekaman CCTV.

Setelah dicocokkan, kendaraan tersebut diduga merupakan milik CP. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp19,5 juta.

RS bersama barang bukti selanjutnya diserahkan ke Polsek Dau untuk menjalani proses hukum. Ia dijerat Pasal 477 KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Polres Malang juga mengingatkan masyarakat agar tetap mengamankan kendaraan meski hanya ditinggalkan sebentar. Masyarakat yang mengalami atau mengetahui tindak pidana dapat melapor melalui kepolisian, termasuk layanan 110. (Aye/sg)