Gaes !!! Kemenperin Siap Blokir 11.000 IMEI iPhone 16 di Indonesia
Share

SUARAGONG.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan akan memblokir peredaran iPhone 16 di Indonesia. Produk terbaru dari Apple ini dinilai belum memenuhi persyaratan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen, yang menjadi syarat utama untuk dipasarkan secara resmi di Tanah Air.
Juru bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menyatakan tindakan tegas ini bertujuan memastikan regulasi TKDN dijalankan. “Kalau ada bukti diperjualbelikan, kami akan siap menonaktifkan (IMEI iPhone 16),” ujar Febri dalam pernyataan di Jakarta, Kamis (21/11).
Pemblokiran IMEI dan Pantauan Marketplace
Selain memblokir IMEI, Kemenperin juga menggandeng marketplace untuk mencegah penjualan iPhone 16 secara ilegal. “Kami meminta marketplace untuk tidak menayangkan iPhone 16 series untuk diperjualbelikan,” tegas Febri.
Data terbaru per 10 November 2024 menunjukkan 11.000 unit iPhone 16 telah masuk ke Indonesia, meskipun belum mendapatkan izin resmi. Pemerintah berencana memperketat proses pendaftaran IMEI melalui Bea Cukai untuk memastikan perangkat hanya digunakan secara pribadi oleh penumpang yang membawanya dari luar negeri.
Baca juga : iPhone 16 Terancam Diblokir, Kemenperin Ajukan Tiga Syarat
Apple Siapkan Langkah Strategis
Menghadapi ancaman ini, Apple tampaknya tengah menyusun strategi untuk tetap bisa masuk ke pasar Indonesia. Perusahaan asal Cupertino tersebut telah mengajukan proposal investasi senilai 100 juta dolar AS kepada Kemenperin untuk dua tahun mendatang.
Investasi ini mencakup pembangunan pusat riset dan pengembangan (R&D center) serta akademi pelatihan developer profesional. Selain itu, Apple berencana memproduksi komponen aksesoris AirPods Max di Bandung pada Juli 2025, serta memperluas Apple Academy di Bali dan Jakarta hingga pertengahan 2026.
Langkah tegas pemerintah ini bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga untuk melindungi industri dalam negeri dari produk ilegal. “Ini adalah bentuk keseriusan pemerintah dalam mencegah produk ilegal masuk ke Indonesia,” tegas Febri.
Kini, bola berada di tangan Apple. Apakah raksasa teknologi ini akan segera memenuhi persyaratan TKDN, atau mencari cara lain untuk tetap eksis di pasar Indonesia? Semua mata kini tertuju pada langkah selanjutnya dari perusahaan tersebut. (acs)
Baca berita terupdate kami lainnya melalui google news