SUARAGONG.COM – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menegaskan bahwa Apple tidak diperbolehkan untuk menjual iPhone 16 di Indonesia. Hal ini disebabkan karena perusahaan teknologi asal Amerika Serikat tersebut belum memenuhi sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN).
“Seri iPhone 16 yang tidak memenuhi kewajiban TKDN tidak boleh masuk ke pasar Indonesia,” jelas Febri Hendri Antoni Arief, Juru Bicara Kemenperin, dalam sebuah konferensi pers di Jakarta. Sertifikasi ini penting sebagai dukungan terhadap pengembangan industri lokal.
Namun, Febri juga mengonfirmasi adanya pengecualian. Produk iPhone 16 yang dibawa oleh penumpang, awak pesawat, atau melalui pengiriman pos tanpa tujuan komersial tetap diperbolehkan masuk ke Indonesia, asalkan digunakan untuk keperluan pribadi.
“Ponsel ini hanya boleh digunakan secara pribadi, tidak untuk diperjualbelikan,” tegasnya.
Aturan Pembatasan untuk iPhone 16 Sebagai Barang Bawaan Pribadi
Febri menjelaskan bahwa iPhone 16 masih dapat diizinkan masuk ke Indonesia melalui jalur tertentu, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
Dalam peraturan tersebut, perangkat yang dibawa sebagai barang bawaan pribadi, melalui pengiriman pos, atau untuk penggunaan pribadi tidak diharuskan memenuhi standar TKDN sebesar 35 persen, dengan syarat jumlahnya tidak lebih dari dua unit per penumpang.
Selain itu, ponsel yang termasuk dalam kategori barang pos tetap harus mendaftarkan International Mobile Equipment Identity (IMEI) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk memastikan legalitas penggunaannya di dalam negeri.
“Barang bawaan pribadi memang bebas dari aturan TKDN, tetapi tetap harus membayar pajak dan terdaftar IMEI-nya,” pungkas Febri.
Baca juga : iPhone 16 Dilarang Masuk Indonesia, Begini Komentar Apple