Kemen HAM Usulkan Penghapusan SKCK, Polri Beri Tanggapan
Share

SUARAGONG.COM – Salah stau dokumen yang cukup familiar di masyarkat untuk berbagai keperluan. Terlebih pendaftaran dan Syarat Administrasi lainnya, SKCK diusulkan untuk Dihapus!. Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengusulkan penghapusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Alasan karena dokumen tersebut berpotensi menghambat hak asasi warga negara. Terutama bagi mantan narapidana yang ingin kembali ke masyarakat.
Usulan Penghapusan SKCK: Polri Beri Tanggapan
Usulan Penghapusan SKCK ini disampaikan dalam surat resmi kepada Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo pada Jumat (22/3), yang ditandatangani langsung oleh Menteri HAM Natalius Pigai. Menanggapi usulan tersebut, Mabes Polri menilai bahwa SKCK masih memiliki peran penting dalam aspek keamanan dan pelayanan masyarakat.
Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menegaskan bahwa SKCK menjadi salah satu bukti catatan kriminal yang dapat membantu kepolisian dalam melakukan pemantauan.
“Manfaatnya ini juga dalam rangka meningkatkan keamanan dan tentu juga dalam pelayanan. Kemudian juga memudahkan proses dalam pengetahuan dan juga membantu dalam pengawasan dan pengendalian keamanan,” ujar Trunoyudo di Mabes Polri, Senin (24/3).
SKCK umumnya digunakan sebagai salah satu syarat dalam melamar pekerjaan. Polri juga telah menyesuaikan pencantuman biodata di SKCK agar tetap memperhatikan hak-hak masyarakat.
Baca Juga : THR Lebaran 2025 untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair !
Dampak SKCK bagi Mantan Narapidana
Direktur Jenderal Instrumen dan Penguatan HAM Kementerian HAM, Nicholay Aprilindo, mengungkapkan bahwa hasil pemantauan di sejumlah lembaga pemasyarakatan (lapas) menunjukkan banyak mantan narapidana kesulitan mendapatkan pekerjaan setelah bebas dari hukuman. Hal ini disebabkan karena riwayat pidana mereka tetap tercantum dalam SKCK, sehingga banyak perusahaan enggan menerima mereka sebagai pekerja.
“Beberapa narapidana ini mengeluhkan betapa dengan dibebankannya SKCK, masa depan mereka seolah tertutup. Mereka merasa mendapatkan hukuman seumur hidup karena terbebani stigma sebagai narapidana,” jelas Nicholay dalam diskusi di kantor Kementerian HAM di Kuningan, Jakarta.
Menurutnya, penghapusan SKCK akan selaras dengan visi Astacita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam memperkokoh ideologi Pancasila, demokrasi, dan HAM.
Baca Juga : Desak Polri dan BNN Ungkap Aktor di Balik Ladang Ganja di Bromo
Polri Siap Mengkaji Usulan
Meskipun menegaskan pentingnya SKCK, Trunoyudo menyatakan bahwa Polri tetap terbuka terhadap masukan dari Kementerian HAM dan akan melakukan kajian lebih lanjut terkait usulan tersebut.
“Salah satu fungsi dalam operasional untuk pelayanan kepada masyarakat. Secara konstitusi semua hak-hak masyarakat itu diatur, kemudian juga dalam hal menerima pelayanan khususnya di SKCK juga diatur. Dalam hal ini perlu kami jelaskan bahwasannya semua masyarakat yang akan membuat SKCK akan kita layani,” ujar Trunoyudo.
Ia juga menambahkan bahwa pelayanan SKCK telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 15 Ayat 1 Huruf K, serta Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.
Jika usulan ini tidak mendapat tanggapan dari Polri, Kementerian HAM berencana mengambil langkah lebih lanjut dengan berkonsultasi dengan DPR. Serta akan dilanjukan dengan menyusun Peraturan Menteri (Permen) terkait kebijakan ini.
“Langkah-langkah kita (jika tidak direspons) akan konsultasi dengan DPR, kemudian kita buat draf untuk permen,” pungkas Nicholay. (Aye/sg)
Baca Juga Artikel Berita Lain Dari Suaragong di Google News