THR Lebaran 2025 untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan Cair !
Share

SUARAGONG.COM – Sebuah Kabar yang selal ditunggu-tunggu di bulan ramadan, yaitu Tunjangan Hari Raya (THR) akan cair. Akhirnya Pemerintah resmi menetapkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2025 untuk ASN, TNI/Polri, dan pensiunan mulai dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Presiden Prabowo Subianto.
Pencairan ini dilakukan sekitar dua minggu sebelum Lebaran, yang diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Namun, beberapa sumber menyebutkan pencairan bisa lebih cepat, bahkan tiga minggu sebelum Lebaran.
Besaran THR Lebaran 2025 untuk ASN, TNI/Polri, dan Pensiunan
Besaran THR bagi masing-masing kelompok telah ditentukan dengan ketentuan sebagai berikut:
ASN pusat, TNI/Polri, dan hakim:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat (tunjangan keluarga, pangan, jabatan)
- Tunjangan kinerja (100%)
ASN daerah:
- Besaran yang sama dengan ASN pusat, tetapi disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah masing-masing.
Pensiunan:
- THR sebesar uang pensiun bulanan mereka.
Selain THR, pemerintah juga akan mencairkan gaji ke-13 bagi ASN, TNI/Polri, dan pensiunan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru.
Baca Juga : Bupati Probolinggo Tinjau Pasar Bayeman, Pastikan Harga Stabil Jelang Lebaran
THR Karyawan Swasta, BUMN, dan BUMD
Untuk karyawan swasta, BUMN, dan BUMD, pencairan THR diatur dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04.00/III/2025. Berikut ketentuannya:
- THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Lebaran, atau sekitar 24 Maret 2025.
- Berlaku untuk pekerja/buruh dengan masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
- Pekerja dengan PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tertentu) maupun pekerja harian lepas yang memenuhi syarat berhak atas THR penuh.
- THR tidak boleh dicicil, dan perusahaan yang melanggar dapat dikenai sanksi.
Baca Juga : Driver Ojol Demo: Tuntut THR Uang dan Penghapusan “Aceng”
Perhatian bagi Penerima THR
Tanggal pencairan ini masih berdasarkan perkiraan awal Lebaran 2025. Jika ada perubahan, maka pencairan dapat disesuaikan. Oleh karena itu, ASN, TNI/Polri, pensiunan, dan pekerja swasta disarankan untuk selalu mengecek informasi dari sumber resmi pemerintah seperti Kementerian Keuangan dan Kementerian Ketenagakerjaan.
Dengan adanya THR ini, diharapkan dapat membantu masyarakat dalam mempersiapkan kebutuhan Lebaran 2025. (aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News