Ketua DPRD Kota Malang Dalami Dugaan Penahanan Ijazah Karyawan
Share

SUARAGONG.COM – Kasus dugaan penahanan ijazah oleh salah satu perusahaan di Kota Malang kini menjadi perhatian serius DPRD Kota Malang. Ketua DPRD, Amithya Ratnanggani Sirraduhita, menyebut pihaknya telah menerima laporan dari sejumlah pekerja yang merasa dirugikan karena ijazah mereka ditahan oleh perusahaan tempat mereka bekerja.
DPRD Kota Malang Masuk Lebih Dalam Pada Kasus Penahanan Ijazah Karyawan
Dalam keterangannya, perempuan yang akrab disapa Mbak Mia ini menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak bisa ditangani sepihak. Karenanya, ia akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Komisi A DPRD Kota Malang dan instansi terkait, seperti Dinas Ketenagakerjaan dan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Disnaker-PMPTSP).
“Kita sudah mulai pendataan. Mulai dari pihak perusahaan, hingga para pekerja yang merasa dirugikan. Komisi A akan memanggil seluruh stakeholder untuk mengurai permasalahan ini,” ujar Mia, Jumat (21/6/2025).
Baca Juga : Polemik Penahanan ijazah Oleh Perusahaan di Surabaya Memantik Reaksi Publik
Rendahnya Pemahaman Kontrak Kerja
Mia juga menyoroti rendahnya pemahaman para pekerja terhadap isi kontrak kerja. Menurutnya, banyak pekerja yang terpaksa menandatangani perjanjian kerja tanpa memahami isi dan konsekuensinya, semata-mata karena kebutuhan ekonomi.
“Seringkali para pekerja tanda tangan kontrak karena terpaksa. Mereka tidak tahu pasal-pasal yang bisa merugikan. Ini yang harus kita edukasi,” jelasnya.
Ia pun menegaskan pentingnya pendampingan dari pemerintah kepada para pekerja. Agar mereka tidak hanya cakap secara teknis, tapi juga memiliki kecakapan membaca kontrak kerja dan menyadari nilai tawar mereka di hadapan perusahaan.
“Pekerja juga harus tahu bahwa mereka membawa keahlian, ada yang mereka tawarkan. Jadi jangan sampai semua dilepas hanya karena ingin cepat dapat kerja,” sambung politisi muda dari PDI Perjuangan ini.
Baca Juga : Kasus Dugaan Penahanan Ijazah, Wali Kota Surabaya Dampingi Korban Lapor Polisi
Koordinasi Bersama Disnaker-PMPTSP
Mbak Mia berharap, melalui koordinasi dengan Disnaker-PMPTSP, pendampingan kepada pekerja bisa ditingkatkan. Tidak hanya untuk menyiapkan skill teknis, tetapi juga membekali mereka dengan pemahaman hukum ketenagakerjaan, terutama soal kontrak kerja dan hak-hak pekerja.
Dugaan penahanan ijazah ini menjadi cermin pentingnya pengawasan dan edukasi ketenagakerjaan yang lebih menyentuh akar permasalahan. DPRD Kota Malang siap mengawal kasus ini demi memastikan tidak ada lagi pekerja yang dirugikan. (Fat/aye)