Type to search

Pemerintahan Surabaya

Kasus Dugaan Penahanan Ijazah, Wali Kota Surabaya Dampingi Korban Lapor Polisi

Share
Pemerintah Kota Surabaya Kawal proses hukum kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan Pemerintah Kota Surabaya Kawal proses hukum kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan (dIskominfo)

SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya memastikan akan mendampingi proses hukum dalam kasus dugaan penahanan ijazah oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di Kota Pahlawan. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen melindungi hak-hak pekerja, sembari tetap menjaga iklim investasi di kota tersebut.

Kasus Penahanan Ijazah, Wali Kota Surabaya Dampingi Korban Lapor Polisi

Kasus ini bermula dari laporan seorang pekerja asal Pare, Kediri, yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan tempat ia bekerja di Surabaya. Namun, pihak perusahaan membantah memiliki hubungan kerja dengan yang bersangkutan.

“Saya sudah telepon semua pihak. Pemilik perusahaan menyatakan yang bersangkutan bukan pegawainya. Tapi si pegawai menyatakan dia bekerja di sana dan bahkan punya tanda bukti bahwa ijazahnya memang diterima dan ditahan oleh pihak perusahaan,” ungkap Wali Kota Eri pada Senin (14/4/2025).

Merespons hal itu, Pemkot Surabaya langsung bertindak dengan mendampingi korban membuat laporan ke Polrestabes Surabaya. “Saya minta dan ajak pegawai yang ijazahnya ditahan untuk segera lapor ke polisi. Insyaallah pukul 10.00 WIB ini, akan dikawal langsung oleh Kepala Disperinaker untuk membuat laporan resmi,” tegas Eri.

Baca Juga : Wakil Wali Kota Surabaya Dilaporkan Usai Sidak ke Pabrik

Pemkot Surabaya Berikan Pendampingan Hukum Kepada Korban

Ia juga menyampaikan bahwa Pemkot Surabaya akan memberikan pendampingan hukum secara menyeluruh melalui kerja sama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). “Kami wajib memberikan pendampingan hukum. Ini bukan hanya tanggung jawab moral, tapi juga tanggung jawab pemerintah. Kita sudah kerja sama dengan Peradi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Eri turut mengimbau pekerja lain yang mengalami kasus serupa agar segera melapor. “Kalau ada korban lainnya, apalagi warga Surabaya, monggo sampaikan. Yang bukan warga Surabaya saja saya bantu, apalagi yang warga Surabaya. Masalah harus diselesaikan dengan hukum dan asas kemanusiaan,” tandasnya.

Terkait keterbatasan kewenangan pengawasan ketenagakerjaan, Wali Kota Eri menjelaskan bahwa berdasarkan UU No 23 Tahun 2014, pengawasan berada di bawah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Namun demikian, Pemkot tidak akan lepas tangan. “Kami tetap akan memfasilitasi mediasi dan membantu proses penyelesaian,” tuturnya.

Ia menegaskan kembali komitmennya untuk menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan investasi di Surabaya. “Mari kita lindungi hak pekerja, sekaligus jaga iklim investasi. Hukum harus ditegakkan, dan prinsip kemanusiaan harus dijunjung tinggi. Surabaya harus kita jaga bersama,” pungkasnya. (aye)

Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *