SUARAGONG.COM – Guys, langkah super tegas baru saja diambil oleh Kementerian Agama (Kemenag) demi melindungi masa depan anak-anak di lingkungan pendidikan agama. Merespons maraknya kasus kekerasan seksual, pelecehan seksual dan perundungan (bullying) yang terjadi di lingkungan asrama belakangan ini, Menag Nasaruddin Umar resmi memberlakukan pengetatan berlapis terhadap penerbitan izin operasional pesantren baru!
Kemenag Tegas! Imbas Kasus Pelecehan, Menag Perketat Izin Pesantren
Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kebijakan ini menjadi bukti pergeseran fokus Kemenag, dari yang semula mengejar kuantitas atau jumlah lembaga. Kini orientasinya bergeser total demi mengutamakan mutu, kelayakan, serta pemenuhan kriteria keselamatan asrama.
“Negara memiliki kewajiban memastikan lembaga yang memperoleh pengakuan resmi benar-benar memenuhi karakteristik dasar pesantren dan mampu menjamin keselamatan peserta didik,” sebut Nasaruddin dalam keterangan resminya, Selasa (9/6/2026).
Yuk, kita bedah seberapa ketat aturan baru ini dan bagaimana dampaknya di lapangan:
Angka Penerbitan Izin Merosot Tajam, Tambah Syarat PBG & SLF!
Bukti nyata dari pengetatan berlapis ini bener-bener kelihatan dari merosotnya angka izin pesantren baru yang keluar dalam beberapa bulan terakhir. Kemenag sengaja menekan angka tersebut demi menyaring lembaga yang benar-benar siap dan aman.
Berikut perbandingan datanya yang cukup signifikan:
- Periode Mei – Desember 2025: Kemenag tercatat sempat menerbitkan sebanyak 888 izin pesantren baru.
- Periode Januari – April 2026: Setelah pengetatan diberlakukan, jumlah penerbitan izin ditekan habis-habisan hingga hanya terbit 41 izin baru saja.
- Syarat Tambahan yang Wajib Ada: Penurunan drastis ini terjadi karena Kemenag menambahkan persyaratan yang sangat ketat. Antaranya terkait kelaikan fisik bangunan asrama, seperti wajib mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF).
Baca Juga : Kritik Media Pesantren Kenapa Perlu Diomongin?
Gak Cuma Hukum Pelaku, Kemenag Sasar Perbaikan Sistem Secara Total
Menag Nasaruddin Umar juga menyebutkan bahwa pola penanganan kasus kekerasan seksual atau perundungan di lapangan saat ini sudah berubah. Polisi dan kementerian tidak lagi sekadar berorientasi pada hukum pidana individu sang pelaku saja. Melainkan langsung menyasar pada perbaikan sistem kelembagaan secara menyeluruh.
Bagi Kemenag, rentetan peristiwa kekerasan yang sempat viral belakangan ini bukan cuma persoalan pelanggaran hukum pidana biasa. Ini adalah masalah besar yang menyangkut perlindungan hak anak, tata kelola kelembagaan. Serta menjadi bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman.
“Kita tegaskan tidak ada ruang bagi penyelesaian yang mengabaikan proses gakkum (penegakan hukum),” tegas Menag Nasaruddin tanpa kompromi. (Aye/sg)










