SUARAGONG.COM – DPRD Jawa Timur menargetkan pembentukan Komisi Disabilitas pertama di Indonesia lewat penyelesaian Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Disabilitas pada Agustus 2026. Lembaga ini disiapkan untuk memperkuat perlindungan, pemenuhan hak, sekaligus pengawasan implementasi kebijakan bagi penyandang disabilitas di Jawa Timur.
DPRD Jatim Targetkan Pembentukan Komisi Disabilitas Pertama di Indonesia
Ketua Komisi E DPRD Jawa Timur, Sri Untari Bisowarno, mengatakan pembentukan Komisi Disabilitas merupakan terobosan kelembagaan yang belum dimiliki provinsi lain di Indonesia.
“Jatim pelopor pertama di Indonesia yang membentuk lembaga tersebut. Dan bisa dikata inilah kado dari kami untuk disabilitas di Jatim,” ujar Sri Untari, Kamis (6/8/2026).
Menurutnya, pembentukan komisi ini menjadi bagian dari penyelesaian Raperda Disabilitas yang tengah dibahas DPRD Jawa Timur bersama pemerintah provinsi.
Studi Banding ke Daerah Jatim hingga Jakarta
Sebelum menyusun konsep kelembagaan, DPRD Jatim lebih dulu melakukan studi banding ke sejumlah daerah di Jawa Timur. Guna memetakan kebutuhan perlindungan penyandang disabilitas. Hasil kajian itu kemudian diperdalam lewat studi banding ke Jakarta, guna mempelajari model penanganan disabilitas yang sudah diterapkan di sana.
“Setelah itu kami studi banding ke Jakarta untuk mengetahui penanganan disabilitas di sana,” kata legislator PDI Perjuangan dari Dapil Malang Raya tersebut.
Sri Untari menjelaskan, hasil studi tersebut akan diselaraskan dengan kebijakan kementerian terkait. Agar Raperda Disabilitas punya landasan kuat sekaligus mampu menghadirkan lembaga yang efektif dalam mengawal pemenuhan hak penyandang disabilitas.
“Kami target Agustus 2026 ini kelar semua,” tegasnya.
Baca Juga : Sri Untari Dorong Penguatan Koperasi Wanita dan UKM di Era Digital
Beranggotakan 7 Orang, Gabungan Perwakilan Disabilitas, Akademisi, dan Aktivis
Sri Untari menambahkan, Komisi Disabilitas nantinya akan beranggotakan tujuh orang, terdiri dari lima perwakilan penyandang disabilitas, satu akademisi, dan satu aktivis. Komposisi ini dirancang agar lembaga punya perspektif kuat dari kelompok penyandang disabilitas, sekaligus didukung kapasitas akademik dan pengalaman advokasi.
Sebagai bagian dari fungsi legislasi DPRD, pembentukan Komisi Disabilitas diharapkan tak hanya memperkuat implementasi Perda Disabilitas, tapi juga menjadi instrumen pengawasan untuk memastikan setiap kebijakan pemerintah daerah benar-benar menjamin kesetaraan, aksesibilitas, dan perlindungan hak penyandang disabilitas di Jawa Timur. (Aye/sg)










