SUARAGONG.COM – Belum lama ini, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) blokir layanan Google Cloud API Storage. Hal ini telah memicu diskusi hangat di media sosial. Layanan ini, yang banyak digunakan oleh pengembang aplikasi untuk menyimpan dan mengakses data melalui infrastruktur Google, terpaksa diblokir karena adanya sisipan konten judi online. Di mana konter tersebut ditemukan nyelip pada subdomain storage.googleapis.com. Hal ini lah yang menjadi dasar Sistem Komdigi Blokir Layanan Google Cloud
Konten Judi Online Nyelip: Komdigi Blokir Google Cloud
Menurut informasi yang tercantum di situs Trust Positif, subdomain tersebut dimasukkan dalam daftar blokir setelah identifikasi konten melanggar aturan. Langkah ini menimbulkan dampak signifikan. Terutama pada aplikasi yang bergantung pada layanan Google Cloud API Storage.
Pelaksana Tugas Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Komdigi, Sofyan Kurniawan, membenarkan pemblokiran ini. Ia menjelaskan bahwa pihak Komdigi telah meminta Google untuk segera menurunkan konten yang melanggar regulasi.
“Kami sudah meminta Google untuk menghilangkan sisipan konten tersebut. Setelah ada koordinasi intensif, layanan kini sudah kembali normal.” Kata Sofyan pada Senin, 2 Desember 2024.
Pemblokiran ini sempat menimbulkan reaksi beragam di media sosial, terutama di platform seperti X (sebelumnya Twitter). Banyak pengguna mempertanyakan dampak keputusan ini terhadap aplikasi berbasis Google Cloud API Storage, serta upaya pemerintah dalam menangani pelanggaran semacam itu.
Kejadian ini menyoroti tantangan besar dalam pengawasan konten digital, terutama pada layanan global seperti Google. Sisipan konten judi online di platform sebesar Google Cloud menunjukkan risiko penyalahgunaan layanan yang dapat berdampak luas.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi perusahaan teknologi global untuk meningkatkan pengawasan dan keamanan platform mereka. Dalam konteks Indonesia, yang memiliki regulasi ketat terkait konten, pengawasan semacam ini menjadi semakin krusial.
Baca Juga : Gaes !!! Setiap Hari Komdigi Takedown Belasan Ribu Konten Judi Online
Normalisasi dan Harapan ke Depan
Dengan normalisasi layanan Google Cloud API Storage, Komdigi berharap kejadian serupa tidak terulang. Pemerintah juga mengimbau perusahaan teknologi global untuk lebih proaktif dalam memantau penggunaan layanan mereka agar tetap sesuai dengan regulasi yang berlaku di setiap negara.
Sementara itu, langkah cepat pemerintah dalam menangani masalah ini mendapat perhatian publik, meski tetap memunculkan diskusi tentang pendekatan yang lebih efektif dan efisien untuk melindungi konsumen tanpa mengganggu operasional digital di Indonesia. (Aye/SG).
Baca Juga Berita Lain dari Suaragong di Google News