KPK Ingatkan Menteri Purbaya Potensi Korupsi Dana Rp200 Triliun
Share

SUARAGONG.COM – Kebijakan Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menempatkan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di lima bank Himbara (Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan Bank Syariah Indonesia/BSI) menuai perhatian serius dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ditakutkan ada Potensi Terjadinya Korupsi.
KPK Ingatkan Menkeu Purbaya Potensi Korupsi Penempatan Dana Rp 200 Triliun
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengingatkan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam penyaluran dana jumbo tersebut. Hal ini disampaikannya saat mengumumkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pencairan kredit fiktif di PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022–2024, Kamis (18/9/2025).
“Kasus ini jadi alarm agar pencairan dana perbankan tidak lagi berujung pada tindak pidana korupsi. Sisi negatifnya tentu ada potensi seperti yang terjadi di Bank Jepara Artha. Kreditnya kemudian macet karena memang fiktif,” ujar Asep di Gedung Merah Putih, Jakarta.
Menurut Asep, penempatan dana Rp200 triliun memang ditujukan sebagai stimulus ekonomi. Namun, langkah itu sekaligus menjadi tantangan besar bagi pemerintah agar tidak membuka celah baru bagi praktik korupsi.
KPK, kata Asep, siap melakukan pengawasan bila diminta. “Stimulus ekonomi yang digelontorkan Rp200 triliun itu tantangan juga bagi KPK untuk melakukan monitoring lewat Direktorat Monitoring Kedeputian Pencegahan. Tujuannya supaya stimulus ini bisa berjalan dengan baik dan memberi efek positif bagi masyarakat,” tegasnya.
Baca Juga :Purbaya Yudhi Sadewa Dilantik Jadi Menteri Keuangan: Fokus Pulihkan Ekonomi
Agar Perbankan Punya Likuiditas
Sebelumnya, Menkeu Purbaya menegaskan kebijakan ini diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025. Menurutnya, penempatan dana dilakukan agar perbankan memiliki likuiditas lebih kuat, sehingga kredit bisa tumbuh dan mendorong ekonomi.
“Dana Rp200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini. Bank mungkin sempat bingung menyalurkannya ke mana, tapi nanti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonomi bisa bergerak,” ujar Purbaya, Jumat (12/9/2025).
Kini, publik menanti apakah pengawasan akan benar-benar ketat, atau dana superjumbo itu justru akan bernasib sama seperti kasus kredit fiktif yang pernah terjadi. (Aye/sg)