Type to search

Pemerintahan

KPK Terima 5.020 Laporan Gratifikasi Selama 2025

Share
KPK menerima 5.020 laporan dugaan gratifikasi sepanjang 2025. Jumlah meningkat 20 persen dibanding tahun sebelumnya

SUARAGONG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat adanya peningkatan signifikan laporan dugaan gratifikasi sepanjang tahun 2025. Total, terdapat 5.020 laporan penerimaan gratifikasi yang dilaporkan oleh pegawai negeri dan penyelenggara negara.

Sepanjang 2025, Laporan Gratifikasi ke KPK Naik 20 Persen

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa jumlah tersebut meningkat sekitar 20 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, KPK tercatat menerima 4.220 laporan gratifikasi.

“Penerimaan laporan gratifikasi tahun 2025 meningkat cukup tinggi. Tercatat sampai dengan hari ini, Rabu (31/12/2025), KPK menerima 5.020 laporan dengan jumlah objek gratifikasi sebanyak 5.799,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (1/1/2026).

Nilai Gratifikasi Capai Rp16,40 Miliar

Dari total 5.799 objek gratifikasi yang dilaporkan, KPK mencatat sebagian besar berbentuk barang dan uang. Rinciannya, sebanyak 3.621 objek berupa barang dengan nilai tafsir mencapai Rp3,23 miliar.

Sementara itu, 2.178 objek gratifikasi lainnya berupa uang tunai dengan nilai mencapai Rp13,17 miliar.

“Sehingga total nilai laporan penerimaan gratifikasi sepanjang 2025 mencapai Rp16,40 miliar,” ungkap Budi.

Mayoritas Laporan dari Unit Pelaporan Gratifikasi

Budi menjelaskan, laporan tersebut berasal dari dua sumber utama. Sebanyak 1.620 laporan (32,3 persen) disampaikan langsung oleh pelapor individu, sementara 3.400 laporan (67,7 persen) berasal dari Unit Pelaporan Gratifikasi (UPG) di berbagai instansi, baik kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

Menurut KPK, tren ini menunjukkan meningkatnya kesadaran dan kepatuhan aparatur negara dalam melaporkan penerimaan yang berpotensi gratifikasi.

Baca Juga : KPK Buka Peluang Panggil Aura Kasih Usai Periksa Ridwan Kamil

Vendor hingga Pemberian Hari Raya Dominasi Laporan

Sejumlah jenis penerimaan gratifikasi yang paling banyak dilaporkan ke KPK antara lain pemberian dari vendor dalam pengadaan barang dan jasa, serta pemberian dari mitra kerja dalam momentum hari raya atau acara pisah sambut.

Selain itu, KPK juga mencatat adanya laporan terkait pemberian kepada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dari pihak yang diperiksa atau diawasi, termasuk dari pengurus desa.

Tak hanya itu, terdapat pula laporan mengenai pemberian terima kasih dari pengguna layanan publik, seperti layanan perpajakan, kepegawaian, kesehatan, hingga pencatatan nikah.

“Termasuk juga pemberian dari orang tua murid kepada guru, serta pemberian honor narasumber. Padahal, beberapa instansi telah melarang penerimaan honor narasumber yang berasal dari pengguna layanan atau yang terkait langsung dengan tugas dan fungsi instansi,” jelas Budi.

KPK berharap peningkatan pelaporan gratifikasi ini dapat memperkuat budaya integritas dan transparansi di lingkungan pemerintahan. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like