Probolinggo, Suara Gong. Unit Pelayanan Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai (UPT PPP) Mayangan, Kota Probolinggo, dihantam skandal dugaan pungli dan gratifikasi, distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM). Sumber suaragong.com, Selasa (15/8/2023) mengatakan, sinyalemen gratifikasi atau pungli, terjadi pada setiap proses penerbitan izin.
Dimana, sebelum mengisi BBM jenis solar ke kapal-kapal ikan, distributor wajib mengurus izin. Agar izin diterbitkan, mereka harus menyetorkan fee delivery order (DO) solar, kepada oknum UPT PPP Mayangan. “Besarannya variatif. Biasanya nilainya (gratifikasi atau pungli red.) berpatokan pada literan BBM. Dari Rp100,-/liter, hingga Rp150,-/liter,” ungkap sumber enggan disebutkan namanya itu.
Baca Juga : Gaes !!! Daerah Dago Elos Bandung Membara, Begini Ikhwalnya
Padahal, masih kata sumber tadi, kebutuhan solar untuk kapal ikan di PPP Mayangan, cukup besar. Antara 10 hingga 20 ton, per hari. “Tinggal mengalikan saja berapa jumlah uang yang masuk kantong oknum UPT PPP Mayangan, kalau per liter harus di cas Rp150,-. Berapa jumlah sebulan, kalau distributor yang bongkar solar lebih dari 10 perusahaan,” imbuh dia.
Verifikasi informasi dimaksud kemudian suaragong.com lakukan ke UPT PPP Mayangan. Salim, Kepala Seksi Tata Kelola dan Perdagangan UPT PPP Mayangan, tidak berkomentar perihal dugaan gratifikasi atau pungli.
Namun ia menjelaskan, persoalan itu sejatinya menjadi budaya oknum distributor BBM sendiri. Persaingan usaha jual beli solar ke kapal-kapal ikan, disinyalir menjadi pemicu.
“Bisa jadi, antar pengusaha penyedia solar bersaing masuk pelabuhan. Jadi mereka mungkin sediakan uang untuk sejumlah institusi di dalam pelabuhan. Misal dari hasil penjualan solar, yang Rp5 juta, untuk ini ini ini,” katanya.
Dalam proses perizinan, Kantor UPT PPP Mayangan, hanya mengeluarkan rekom kepada distributor. “Setelah cocok dokumen distributor maupun transportir terhadap jumlah kuota solar diminta kapal, baru dikeluarkan rekom. Rekom diberikan setiap bongkar BBM,” lanjut Salim.
Salim memastikan, di dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur, No 79 Tahun 2019, tidak ada aturan soal fee jual beli BBM. “Sempat ada usulan sebelumnya, untuk penerimaan negara bukan pajak (PNBP) per liter solar dijual di pelabuhan dikenakan tarif Rp40,-. Tapi sampai saat ini belum diberlakukan,” pungkasnya. (eko)