SUARAGONG.COM – Pemerintah Kabupaten Jember mulai menerapkan kebijakan strategis pengelolaan sampah mandiri berbasis zonasi. Sebagai langkah responsif terhadap instruksi nasional penghentian sistem pembuangan terbuka atau open dumping. Kebijakan tersebut ditegaskan langsung oleh Bupati Jember, Muhammad Fawait atau Gus Fawait, dalam agenda bersama jajaran kepala perangkat daerah, Rabu (20/5/2026).
Jember Terapkan Pengelolaan Sampah Mandiri, Gus Fawait Wajibkan Pembatasan Plastik Sekali Pakai
Melalui kebijakan ini, seluruh elemen daerah mulai dari instansi pemerintah, pelaku usaha, hingga masyarakat diwajibkan terlibat aktif dalam pengurangan dan pengelolaan sampah dari sumbernya masing-masing.
Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya mengurangi beban ekologis di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Sekaligus mendukung sistem pengelolaan lingkungan yang lebih berkelanjutan.
Fokus Kurangi Sampah Plastik dari Hulu
Dalam pemaparannya, Gus Fawait menegaskan bahwa pengurangan penggunaan plastik sekali pakai menjadi langkah awal yang wajib diterapkan di seluruh lapisan masyarakat maupun lingkungan pemerintahan.
“Kebijakan pertama yang kami tetapkan berfokus pada pengurangan sampah secara signifikan di sumbernya. Seluruh masyarakat Kabupaten Jember kini diwajibkan untuk melakukan pembatasan terhadap penggunaan plastik sekali pakai,” tegas Gus Fawait.
Ia menjelaskan, implementasi kebijakan tersebut dilakukan dengan membiasakan masyarakat membawa kantong belanja sendiri saat beraktivitas ekonomi. Sementara di lingkungan pemerintahan, penggunaan kemasan plastik dan styrofoam untuk konsumsi rapat resmi mulai ditiadakan.
Sebagai gantinya, setiap kantor diwajibkan menyediakan dispenser air minum dan mendorong aparatur sipil negara membawa botol minum isi ulang selama bekerja.
Pelaku Usaha Diminta Terapkan Ekonomi Sirkular
Tak hanya sektor pemerintahan, Pemkab Jember juga mendorong keterlibatan aktif pelaku usaha dan industri dalam pengurangan timbulan sampah.
Menurut Gus Fawait, produsen maupun pelaku usaha harus mulai mengintegrasikan konsep ekonomi sirkular dengan mengurangi penggunaan kemasan sulit terurai dan memperkuat sistem daur ulang.
“Kami mendorong intervensi aktif dari setiap pelaku usaha untuk melakukan pembatasan timbulan sampah, optimalisasi daur ulang hingga pemanfaatan kembali material sisa produksi,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga mengarahkan agar produsen mampu menarik kembali sampah kemasan produknya melalui sistem pengumpulan mandiri maupun kerja sama dengan pihak ketiga.
Selain itu, setiap pelaku usaha diwajibkan menyusun dokumen rencana pengelolaan dan pemanfaatan kembali sampah secara berkala.
TPS Terpilah Jadi Kewajiban Semua Instansi
Pada aspek penanganan sampah, Gus Fawait menginstruksikan seluruh institusi menyediakan Tempat Penampungan Sementara (TPS) yang telah dipilah berdasarkan jenis sampah.
Kewajiban tersebut berlaku bagi perangkat daerah, pemerintah desa, perguruan tinggi, rumah sakit, klinik, BUMN, BUMD hingga pelaku usaha.
“Seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah desa, BUMN, BUMD, fasilitas pelayanan kesehatan hingga pelaku usaha wajib menyediakan fasilitas TPS yang memenuhi standar pemilahan dan melaksanakan pengolahan sampah secara mandiri,” terangnya.
Sistem Pengelolaan Dibedakan Kota dan Desa
Pemkab Jember juga menerapkan pola pengelolaan berbeda antara wilayah perkotaan dan pedesaan sesuai karakteristik lingkungan masing-masing.
Untuk kawasan perkotaan, sampah organik diarahkan diolah mandiri menggunakan metode sederhana seperti biopori, compost bag maupun ember tumpuk. Sedangkan pengangkutan sampah residu akan dilakukan secara terjadwal oleh Dinas PRKP dan Lingkungan Hidup.
Sementara di kawasan pedesaan, masyarakat didorong memanfaatkan lahan kosong untuk mengolah sampah organik menggunakan metode lubang tanah atau juglangan.
Sedangkan sampah anorganik bernilai ekonomis diarahkan masuk ke bank sampah untuk didaur ulang.
TPA Pakusari Beralih ke Controlled Landfill
Selain penanganan di tingkat masyarakat, Pemkab Jember juga mulai melakukan pembenahan sistem pengelolaan di TPA Pakusari.
Sistem open dumping secara bertahap akan dihentikan dan diganti dengan metode controlled landfill yang lebih ramah lingkungan.
“Melalui metode ini, limbah sampah yang masuk akan diratakan dan dipadatkan menggunakan alat berat. Kemudian ditimbun dengan lapisan tanah secara berkala guna meminimalisasi dampak polusi udara dan air lindi,” jelas Gus Fawait.
Tak hanya itu, pemerintah juga melakukan penataan kawasan TPA melalui penghijauan, perbaikan instalasi pengolahan limbah, hingga relokasi komunitas pemulung agar lebih higienis dan tertata.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Jember berharap perubahan pola pengelolaan sampah dapat berjalan secara menyeluruh. Mulai dari tingkat rumah tangga hingga sistem pengelolaan akhir, demi menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan berkelanjutan. (Adv/Rio/Aye)










