SUARAGONG.COM – Bongkar, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan dua petinggi PT Prakasa Nusa Bakti (PNB) sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan server dan storage untuk anak perusahaan PT Telkom. Direktur PT PNB, Roberto Pangasian Lumban Gaol (RPGL), bersama pegawainya, Afrian Jafar (AJ) berhasil ditahan saat ini. Hal ini setelah keduanya diduga merugikan negara hingga Rp 280 miliar dari kasus tersebut.
2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Server dan Storage Anak Peusahaan PT Telkom
“Keduanya ditahan mulai hari ini, Jumat, 19 Januari hingga 29 Januari 2025 di Rutan KPK,” ujar Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung KPK.
Berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kasus ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Kronologi dimulai dari pendirian PT PNB oleh Roberto, yang fokus pada bisnis data center. Pada tahun 2016, Roberto meminta bantuan Afrian untuk mencari perusahaan yang bersedia memberikan pendanaan bagi proyek pengadaan server dan storage system tersebut.
Pengadaan Fiktif dengan Skema Rekayasa
Dalam Kasus Korupsi ini, Posisi PT Sigma Cipta Caraka (PT SCC), anak perusahaan PT Telkom, menjadi mitra pendanaan untuk proyek pengadaan data center. Namun, pengadaan ini diduga dilakukan tanpa persetujuan direksi PT SCC dan tanpa analisis kajian risiko yang memadai.
Asep menjelaskan bahwa proyek tersebut dirancang dengan skema pembiayaan menggunakan kedok pengadaan server dan storage system fiktif.
“Ada sembilan termin pembayaran dari PT SCC kepada PT PNB melalui PT Granary Reka Cipta (PT GRC). Yang semuanya merupakan rekayasa finansial,” ungkapnya.
Dari hasil investigasi, diketahui bahwa tindakan tersebut dilakukan untuk mengelabui pihak-pihak terkait dan menciptakan kesan pengadaan yang sah. Namun, di balik itu terdapat rekayasa untuk mengeruk keuntungan pribadi.
Baca Juga : Kejagung Banding atas Vonis Harvey Moeis dan Terdakwa Lain di Kasus Korupsi Timah
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK memastikan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap keterlibatan aktor lain dalam skema korupsi besar ini. “Kami akan menelusuri lebih lanjut aliran dana dan pihak-pihak yang turut menikmati hasil dari tindak pidana ini,” tegas Asep. (aye)
Baca Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News.