KPK Usut Pemberi Perintah Kuota Haji Khusus 2024
Share

SUARAGONG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami perintah penentuan kuota dan aliran dana dalam dugaan korupsi kuota haji khusus 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). Kasus ini baru saja naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan melalui surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang telah dikeluarkan KPK.
KPK Mendalami Aliran Dana Pemberi Perintah Kuota Haji Khusus 2024
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang diduga memberi perintah penentuan kuota haji tersebut, sekaligus menelusuri aliran uang yang terkait.
“Penyidik akan mendalami terkait perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang. Karena yang dikelola oleh para agen ini, kita akan lihat apakah ada aliran uang ke pihak-pihak tertentu, jika ada siapa saja pihak-pihak tersebut. Semuanya akan ditelusuri oleh KPK,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (11/8/2025).
Menurut Budi, pergeseran jumlah penambahan kuota yang dikelola agen tertentu menjadi salah satu alasan KPK mengusut kasus ini. Penggunaan sprindik umum dipilih agar penyidik lebih leluasa mengumpulkan bukti dan informasi, termasuk mendalami peran pihak-pihak yang terlibat.
Dari perhitungan awal internal KPK bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), dugaan kerugian negara akibat kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Baca Juga : KPK Panggil Eks Menag Yaqut Terkait Dugaan Korupsi Kuota Haji 2024
Pemeriksaan Sejumlah Tokoh dan Pejabat
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, serta Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Hilman Latief. Selain itu, Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), Muhammad Farid Aljawi, dan Ketua Umum Kesatuan Travel Haji Umrah Indonesia (Kesthuri), Asrul Aziz, juga telah dimintai keterangan.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (5/8/2025). Sebelumnya, pada Senin (4/8/2025), KPK juga memanggil tiga orang dari Kemenag berinisial RFA, MAS, dan AM.
Tak hanya itu, pendakwah Khalid Basalamah turut dimintai keterangan terkait pengetahuannya soal pengelolaan kuota haji. Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Fadlul Imansyah, juga memenuhi panggilan KPK pada Selasa (8/7/2025).
KPK memastikan akan terus mengembangkan penyidikan kasus ini untuk mengungkap pihak-pihak yang memberi perintah. Di mana menerima aliran dana dan terlibat dalam dugaan korupsi kuota haji khusus 2024. (Aye/sg)