Makna dan Kontroversi Atribut Pin DPRD
Share

SUARAGONG.COM – Rapat Paripurna DPRD Kota Malang yang digelar pada Rabu (13/3/2025) bukan hanya menjadi ajang pembahasan kebijakan, tetapi juga menyoroti atribut khas para anggota dewan yaitu pin DPRD. Berjajar dengan pakaian resmi berwarna hitam, para anggota DPRD tampil dengan pin mencolok yang melambangkan jati diri mereka sebagai wakil rakyat. Namun, apa sebenarnya makna dari pin ini? Dan mengapa penggunaannya kerap menuai kontroversi?
Filosofi Pin DPRD
Pin DPRD bukan sekadar aksesori biasa. Pin ini memiliki filosofi yang dalam, yakni:
- Sebagai simbol jati diri resmi bagi anggota DPRD.
- Menegaskan otoritas dan legitimasi dalam menjalankan tugas sebagai wakil rakyat.
- Sebagai tanda keanggotaan DPRD dan atribut pengenal resmi.
Namun, di balik filosofinya yang kuat, penggunaan pin DPRD juga kerap menjadi perbincangan, terutama soal bahan pembuatannya.
Kontroversi Atribut Pin DPRD: Antara Prestise dan Efisiensi
Salah satu isu utama yang sering diperdebatkan adalah penggunaan emas sebagai bahan dasar pin DPRD. Banyak pihak menganggap bahwa penggunaan emas adalah bentuk pemborosan anggaran, terutama saat masyarakat masih membutuhkan alokasi dana yang lebih besar untuk kebutuhan lain.
Sejumlah anggota dewan bahkan menolak penggunaan emas sebagai bahan pin DPRD dengan alasan tidak mencerminkan empati terhadap kondisi ekonomi masyarakat.
Sebagai alternatif, beberapa daerah telah mengganti bahan pin DPRD dengan kuningan atau bahan lain yang tetap merepresentasikan simbol daerah masing-masing, tanpa harus menguras anggaran besar.
Aturan Terkait Pin DPRD
Aturan mengenai pin DPRD diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam aturan ini disebutkan bahwa:
- Pin DPRD merupakan atribut yang disediakan setiap tahun.
- Penganggaran atribut DPRD harus sesuai dengan APBD masing-masing daerah.
- Pakaian dinas dan atribut DPRD harus mempertimbangkan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepatutan.
- Standar satuan harga untuk atribut DPRD setara dengan Sekretaris Daerah.
Meski demikian, tidak ada ketentuan baku yang mengharuskan atau melarang penggunaan emas untuk pin DPRD. Contohnya, DPRD DKI Jakarta sempat merencanakan penggunaan pin emas 22 karat untuk periode 2019-2024, tetapi rencana itu menuai kritik dan penolakan, termasuk dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Baca Juga : DPRD Kota Malang: Empat Ranperda Butuh Kajian Lebih Mendalam
Di Malang, aturan mengenai pin DPRD diatur dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 66 Tahun 2017. Beberapa ketentuannya antara lain:
- Pin DPRD diberikan satu kali dalam satu periode masa keanggotaan.
- Terbuat dari emas dengan kadar minimal 75%.
- Merupakan atribut resmi bagi pimpinan dan anggota DPRD, selain papan nama dan tanda pengenal.
Meski aturan tersebut sudah ditetapkan, wacana untuk meninjau kembali penggunaan emas sebagai bahan pin DPRD tetap terbuka, terutama dengan semakin meningkatnya tuntutan transparansi dan efisiensi dalam penggunaan anggaran negara.
Seiring perkembangan zaman, penggunaan pin DPRD mungkin tidak lagi sekadar simbol, tetapi juga cerminan dari bagaimana para wakil rakyat memahami dan menyikapi kondisi masyarakat yang mereka wakili. (Aye)
Baca Juga Artikel Berita Lain dari Suaragong di Google News