Type to search

Daerah Peristiwa

Modus Undian Berhadiah, Pelaku Penipuan Diringkus Polisi Trenggalek

Share
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus undian berhadiah

SUARAGONG.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penipuan daring bermodus undian berhadiah yang mengatasnamakan salah satu bank nasional. Seorang pelaku berinisial JN, warga Desa Talang Jaya, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan, diamankan polisi beserta sejumlah barang bukti.

Gunakan Modus Undian Berhadiah, Pelaku Penipuan Online Ditangkap Polres Trenggalek

Wakapolres Trenggalek Kompol Herlinarto menjelaskan bahwa kasus bermula dari laporan seorang warga Kecamatan Pogalan yang menjadi korban penipuan. Korban melihat iklan undian berhadiah mobil yang mencatut nama Bank BNI di beranda akun Facebook-nya.

“Awalnya korban ini melihat ada iklan di beranda media sosial Facebook bahwa BNI mengadakan undian berhadiah mobil. Korban kemudian menekan iklan tersebut dan mengisi semua data yang diminta dalam tautan,” terang Herlinarto dalam konferensi pers, Rabu (30/07/2025).

Tak lama setelah itu, korban diminta untuk mentransfer sejumlah uang dua kali ke akun virtual yang disediakan pelaku. Pertama sebesar Rp3.333.333, lalu disusul transfer kedua sebesar Rp2.999.999. Merasa curiga, korban akhirnya melapor ke Polres Trenggalek.

Baca Juga : OJK: Kerugian Korban Penipuan Transaksi Keuangan Capai Rp700 Miliar

Pelaku Tertangkap di Sumatera Selatan

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Trenggalek langsung melakukan penyelidikan intensif. Bahkan hingga melakukan pengejaran ke luar pulau dan berhasil menangkap pelaku di Sumatera Selatan.

“Motif tersangka adalah untuk mendapatkan penghasilan dengan memanfaatkan kelengahan dan kelalaian korban,” imbuh Kompol Herlinarto.

Dari hasil penggerebekan, polisi turut mengamankan barang bukti berupa:

  • Dua unit telepon pintar lengkap dengan SIM card
  • Print out percakapan WhatsApp antara pelaku dan korban
  • Rekening koran dan bukti transfer dana

Atas perbuatannya, pelaku JN dijerat pasal berlapis, yaitu:

  • Pasal 51 ayat (1) jo. Pasal 35
  • Subsidair Pasal 45A ayat (1) jo. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
  • Dan/atau Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan

Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda hingga Rp12 miliar.

Kompol Herlinarto pun mengimbau masyarakat, khususnya warga Trenggalek, untuk lebih berhati-hati dalam bertransaksi daring, serta tidak mudah tergiur dengan iming-iming hadiah dari pihak yang tidak jelas, apalagi memberikan data pribadi atau perbankan kepada siapapun. (Mil/Aye)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *