Type to search

Pemerintahan Peristiwa

Respons MPR dan DPR Soal Surat Pemakzulan Wapres Gibran

Share
Surat permohonan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI masih belum mendapat tanggapan resmi

SUARAGONG.COM – Surat permohonan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang dilayangkan Forum Purnawirawan Prajurit TNI masih belum mendapat tanggapan resmi dari pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) maupun Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hingga kini, surat dengan nomor 003/FPPTNI/V/2025 itu masih tertahan di lingkungan sekretariat lembaga legislatif.

Dalam surat yang dikirimkan pada akhir Mei lalu, forum purnawirawan menyampaikan sederet dalil yang dinilai menjadi alasan kuat untuk memakzulkan Gibran. Mulai dari dugaan pelanggaran syarat usia calon wakil presiden, kontroversi putusan Mahkamah Konstitusi (MK), hingga tuduhan terkait dugaan kasus korupsi dan pidana lainnya yang menyeret nama putra sulung Presiden Joko Widodo tersebut.

Namun, Ketua MPR Ahmad Muzani menyatakan belum mengetahui isi surat secara rinci. Ia berdalih surat itu baru masuk ke sekretariat saat dirinya dan jajaran MPR tengah memasuki masa reses menjelang Iduladha.

“Saya belum masuk kantor. Sudah beberapa hari ini, karena mau lebaran,” ujar Muzani kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).

Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid pun memberikan jawaban serupa. Ia menyatakan bahwa belum ada agenda resmi dari pimpinan MPR untuk membahas surat tersebut. “Terserah Pak Ketua,” katanya singkat.


DPR Juga Belum Tanggap, Surat Masih di Sekretariat

Sikap serupa juga ditunjukkan pimpinan DPR. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengakui bahwa ia belum membaca surat pemakzulan yang dimaksud. Ia menyebut surat tersebut masih berada di tangan Sekretariat Jenderal DPR.

“Saya ingin lihat suratnya, [tapi] suratnya masih di sekjen. Jadi, saya belum sempat baca,” ujar Dasco.

Ia menjelaskan bahwa selama masa reses, koordinasi antara pimpinan dewan dan sekretariat kerap tidak sinkron. Beberapa kali ia datang ke kantor, namun Sekjen DPR Indra Iskandar sedang tidak di tempat.

Oleh karena itu, ia menegaskan belum bisa memberikan penilaian apapun terhadap isi permohonan tersebut. “Belum baca. Bagaimana bisa menanggapinya,” tegasnya.

Baca JugaGibran Dimakzulkan? Waduh Baru Jadi Wapres Ke 6 Udah Digoyang


Prosedur Pemakzulan Tidak Sederhana

Diketahui, prosedur pemakzulan terhadap presiden dan wakil presiden diatur ketat dalam konstitusi. Salah satunya harus melalui pengusulan dari DPR ke Mahkamah Konstitusi untuk diperiksa dalilnya secara hukum. Jika terbukti, barulah bisa diteruskan ke MPR untuk diputuskan.

Namun, dengan situasi saat ini, belum ada tanda-tanda MPR dan DPR akan mengambil langkah formal untuk menindaklanjuti surat dari Forum Purnawirawan TNI. Terlebih, masa reses legislatif masih akan berlangsung hingga 23 Juni 2025 mendatang.

Dengan demikian, nasib surat permohonan pemakzulan terhadap Gibran masih mengambang, menunggu waktu dan niat politik dari para wakil rakyat untuk membahasnya secara resmi. (Aye/sg)

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *