SUARAGONG.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menunggu arahan dan petunjuk teknis (Juknis) dari pemerintah pusat Terkait rencana penghapusan sistem Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) berbasis zonasi. Rencana ini sebelumnya disampaikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Gibran Rakabuming Raka. Yang mana mengusulkan penghapusan sistem zonasi sebagai bagian dari perbaikan dunia pendidikan.
Pemkot Surabaya Siap Hapus Sistem Zonasi: Tunggu Arahan Pusat
Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menanggapi rencana tersebut dengan bijak. Ia menyatakan bahwa meskipun sistem zonasi memiliki kelebihan, ada juga kekurangan yang perlu diperhatikan. “Kami menunggu arahan dari pusat. Kami yakin, rencana ini dirancang untuk membawa perubahan yang lebih baik bagi pendidikan ke depannya,” ujar Eri, Rabu (4/12/2024).
Plus Minus Sistem Zonasi
Eri Cahyadi menjelaskan bahwa sistem zonasi di Surabaya selama ini memunculkan beberapa fenomena. Salah satunya adalah perubahan besar-besaran alamat Kartu Keluarga (KK) oleh para orang tua siswa setiap tahun, agar anak mereka dapat mendaftar ke sekolah yang lebih dekat dengan domisili sesuai zonasi.
Selain itu, sistem ini menghilangkan persaingan akademis, di mana penilaian utama lebih berfokus pada jarak rumah dengan sekolah dibandingkan prestasi belajar. “Dengan zonasi, tidak ada persaingan nilai tertinggi. Jadi, pintar atau tidak, selama rumahnya dekat, siswa bisa masuk. Hal ini memunculkan persepsi yang kurang baik di masyarakat,” jelas Eri.
Wali Kota Eri juga mengungkapkan adanya keluhan dari beberapa wali murid. Mereka mengeluhkan siswa dengan nilai pas-pasan yang bisa diterima di sekolah favorit, sementara siswa lain dengan nilai tinggi tidak mendapatkan tempat. “Ini menjadi dilema yang perlu dicarikan solusi. Di satu sisi, zonasi memberikan pemerataan, tetapi di sisi lain, ada yang merasa tidak adil,” tambahnya.
Baca Juga : Gaes !!! Komisi X DPR RI dan Mendikdasmen Kaji Peluang Kebijakan Baru, UN Comeback?
Pengurangan Kuota Zonasi di Surabaya
Sebagai langkah awal dalam memperbaiki sistem PPDB, Pemkot Surabaya bersama Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Surabaya telah menyepakati pengurangan kuota zonasi, dari sebelumnya 50 persen menjadi 35 persen. Wali Kota Eri menjelaskan bahwa pengurangan ini bertujuan untuk mengurangi praktik perubahan KK besar-besaran sekaligus meningkatkan persaingan akademis.
“Kami ingin sekolah tidak hanya diisi anak yang pokoknya dekat dengan sekolah. Selain itu, menghindari orang tua yang berlomba-lomba memindahkan KK hanya demi mendaftar ke sekolah tertentu. Jadi, jika ada zonasi, dilakukan dengan jujur, dan tetap ada persaingan nilai akademis,” jelasnya.
Eri juga menyebutkan bahwa Pemkot telah menyiapkan kombinasi dua pendekatan dalam sistem PPDB. Salah satunya adalah menurunkan kuota zonasi tetapi tetap mempertimbangkan nilai akademis siswa. “Kami mencoba dua opsi: pertama, zonasi turun tapi penerimaan didasarkan pada nilai; kedua, tetap ada zonasi, tetapi siswa yang diterima juga disaring berdasarkan nilai terbaik,” tambahnya.
Meskipun upaya perbaikan telah dirancang, Eri menegaskan bahwa implementasinya akan tetap mengikuti arahan juknis dari pemerintah pusat. “Kita tunggu dulu juknisnya seperti apa. Apa pun keputusan pemerintah pusat, kami siap menyesuaikan,” tutupnya. (Aye/SG).
Baca Juga Berita Lain dari Suaragong di Google News