Type to search

Pemerintahan

MUI: Orang Kaya Haram Pakai Gas LPG 3 Kg & Pertalite Bersubsidi

Share
Haram Hukumnya!!. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang mengonsumsi gas elpiji 3 kg dan pertalite bersubsidi termasuk dalam kategori haram.

SUARAGONG.COM – Ditetapkan MUI, Haram Hukumnya!!. Majelis Ulama Indonesia (MUI) menegaskan bahwa orang kaya yang mengonsumsi gas elpiji (LPG) 3 kg dan pertalite bersubsidi termasuk dalam kategori haram. Keputusan ini didasarkan pada prinsip keadilan dan amanah dalam Islam. Pernyataan ini disampaikan oleh Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, melalui keterangan tertulis di laman resmi MUI Digital.

Haram Hukumnya, Orang Kaya Pakai Gas LPG dan Pertalite Subsidi

“Hal ini haram karena orang kaya menggunakan barang yang telah diperuntukkan bagi kelompok tertentu. Mereka tidak berhak menggunakan bahan bakar minyak (BBM) dan gas bersubsidi,” ujar KH Miftah, Jumat (7/2/2025).

MUI menekankan bahwa distribusi BBM bersubsidi telah diatur pemerintah untuk kelompok yang membutuhkan, Seperti transportasi umum dan nelayan. Sementara itu, gas LPG 3 kg hanya diperuntukkan bagi rumah tangga miskin, usaha mikro, nelayan, dan petani miskin, dan bila yang mampu menggunakan, itu berarti termasuk menyalahgunakan, Haram Hukumnya.

“Semua itu sudah diatur distribusinya, termasuk sanksi bagi yang menyalahgunakan. Dalam hukum Islam, orang kaya yang menggunakan subsidi tanpa hak dianggap telah melakukan perbuatan haram,” tegasnya.

Pertimbangan Hukum Islam

MUI mengeluarkan fatwa ini dengan mempertimbangkan beberapa dasar hukum dalam Islam, di antaranya:

1. Melanggar Prinsip Keadilan

Mengambil hak orang miskin dalam subsidi dianggap melanggar keadilan, sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat An-Nahl ayat 90:

“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan …”

“Orang kaya yang mengambil subsidi berarti menyalahi prinsip keadilan,” ujar KH Miftah.

2. Subsidi Adalah Amanah Pemerintah untuk Rakyat Miskin

Subsidi merupakan amanah yang diberikan pemerintah kepada rakyat miskin. Menggunakannya tanpa hak dapat dianggap sebagai penyelewengan (khianat).

Allah SWT memperingatkan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188:

“Janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan jalan yang batil …”

KH Miftah menegaskan bahwa “Orang kaya yang menggunakan subsidi mengambil sesuatu yang bukan haknya, yang dalam Islam tergolong perbuatan zalim.”

Baca Juga : Gas LPG 3 Kg Tidak Boleh Dijual Pengecer

3. Masuk dalam Kategori Hukum Ghasab

Ghasab adalah mengambil atau memakai hak orang lain tanpa izin. Dalam fikih Islam, tindakan ini termasuk dalam dosa besar.

“Orang kaya yang memakai subsidi tanpa hak telah merampas hak fakir miskin. Ini jelas merupakan perbuatan yang dilarang dalam Islam,” pungkas KH Miftah.

Dari dasar Fatwa ini, diharapkan menjadi panduan bagi masyarakat agar subsidi benar-benar tepat sasaran. Tidak menyepelekan dan juga tidak nakal lagi dalam mengambil yang bukan haknya.(aye)

Baca Berita Terupdate lainnya melalui Google News

Tags:

You Might also Like

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Social Media Auto Publish Powered By : XYZScripts.com